berita kacanginka
,
Jakarta
– Dua individu dengan Kewarganegaraan Asing
WNA Cina
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan Wisata atau Visa Indeks B1 diamankan oleh petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tangerang. Mereka berdua dicurigai telah menyalahgunakan status mereka dengan melakukan pekerjaan tanpa mendapatkan persetujuan yang sesuai.
“Para pekerja tersebut berstatus sebagai tukang batu dan supervisor tanpa memiliki persetujuan resmi,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin melalui pernyataan tertulis yang diterima
Tempo
, Kamis 17 April.2025.
Menurut Hasan, penangkapan kedua warga negara asing dari China yang bernama samar XZ dan ZJ terjadi melalui proses pengawasan imigrasi biasa. Dia menjelaskan, “Saat melakukan inspeksi di area Green Lake City, pihak berwenang menemukan bahwa XZ tengah bekerja sebagai tukang batu.”
Selama pemantauan di Ruko PIK 2, ZJ tertangkap tangan ketika sedang menyiapkan berbagai hal sebelum pembukaan dan operasi perusahaannya. Ia merupakan petugas senior yang diproyeksikan dari kantor utama di China guna mendukung proses pematangan serta mengatur semua aspek operasionalnya di Tanah Air.
Berdasarkan temuan dalam proses penyelidikan, XZ telah mendapatkan pendapatan baik dari upah maupun gaji beserta beberapa tunjangan termasuk tempat tinggal yang disediakan oleh perusahaannya. Di sisi lain, ZJ hanya mendapat bantuan seperti akomodasi saat ia berada di Indonesia, juga dibayar oleh karyanya sendiri. Menurut Hasanin, kondisi ini melanggar aturan mengenai penggunaan Visa Berindeks B1 karena alasan-alasan tersebut.
Berikutnya, seperti apa sih peraturan untuk pemilik Visa Indeks B1 di tanah air kita? Mari simak ringkasannya di bawah ini.
Aturan Visa Indeks B1
Berdasarkan informasi dari situs Direktorat Jenderal
Imigrasi
, Visa berindeks B1 merupakan tipe Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang ditujukan untuk warga negara berasal dari daftar negara-negara visa on arrival. Jenis visa ini dielu-eluskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Visa dengan Indeks B1 hanya boleh digunakan sekali untuk memasuki area Indonesia dan mengizinkan tempat tinggal pertama hingga durasi paling lama 30 hari, mulai dari saat tiba. Durasi ini dapat dipertahankan lebih lanjut satu kali lagi, dan juga bisa dirubuhkan menjadi kategori izin tinggal yang berbeda lewat proses visa penghubung.
Visa bertanda B1 adalah tipe visa kedatangan yang ditujukan kepada warga asing yang berkunjung ke Indonesia untuk hal-hal selain pekerjaan. Jenis visa ini biasanya dipergunakan pada acara-acara seperti rapat bisnis, seminar atau konvensi, negosiasi dan pematokan kesepakatan kolaborasi, penyampaian dukungan teknikal, maupun saat berkeliling sebentar ke kantor cabang perusahaan. Selain itu, juga termasuk kegiatan-kegiatan non-perdagangan lainnya yang bersifat sementara saja. Perlu diketahui bahwa penggunaan visa B1 haruslah dibedakan dari tujuan kerja ataupun mendapatkan bayaran di wilayah Indonesia.
Jika seseorang memanfaatkan tidak tepat visa B1, misalnya dengan menggunakan untuk tujuan kerja atau tinggal lebih dari periode yang disetujui, mereka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan Pasal UU No. 6 tahun 2011 terkait Kepindahan Orang Asing.
Penggunaanvisa secara tidak sah untuk tujuan kerja bisa ditindak sesuai Pasal 122 huruf a, yaitu dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun atau biaya denda sampai Rp500 juta.
Untuk sementara waktu, terhadap para pendatang yang menginap lebih lama dari batasan yang ditetapkan, jika mereka melampaui periode kediaman kurang dari 60 hari, maka harus membayar denda administratif senilai Rp 1 juta setiap harinya. Apabila durasi overstaying mencapai atau melewati 60 hari, sang pemilik bisa dipulangkan paksa serta dicantumkan pada daftar hitam sehingga tidak lagi boleh memasuki wilayah Indonesia; dalam beberapa situasi spesifik, hal ini juga dapat berakibat hukuman atas pelanggaran ketenagakerjaannya.
Pada insiden penangkapan dua warga negara asing dari China di Tangerang—yaitu orang bernama XZ dan ZJ—kedua individu ini teridentifikasi sebagai pendatang asing yang memiliki izin tinggal untuk kunjungan wisata berindeks B1. Menurut pernyataan kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin, visa tersebut diberikan bagi mereka yang ingin melakukan aktivitas pariwisata.
“Serta pembatasannya harus tetap dalam batas waktu kediaman, tidak boleh melakukan transaksi bisnis, dan dilarang untuk mendapatkan bayaran atau hal serupa dari individu maupun badan usaha yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Menurut Hasanin, kedua individu tersebut diduga telah menyalahi Pasal 122 Huruf A dari UU No. 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara serta denda tertinggi sebesar Rp 500 juta.
Menurutnya, langkah berikutnya terkait pelanggaran imigrasi tersebut disebabkan oleh dua hal.
WNA Cina
Hal tersebut menunjukkan ada indikasi pelanggaran hukum imigrasi, dan apabila ditemukan bukti yang memadai, maka akan dilanjutkan dengan penyelidikan kasus pidana imigrasi.
“Bila tak ada cukup bukti, nantinya akan dijalankan tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi dan larangan masuk karena telah melanggar aturan administratif,” jelas Hasanin.
Joniansyah
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.