Warga Depok Amukan, Tiga Mobil Polisi Terbakar Setelah Penangkapan Ketua Ormas di Malam Dini Hari: Kisah Utuhnya


berita kacanginka

— Adegan dramatis layaknya dalam film action terjadi di daerah Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat pada Jumat dini hari (18/4), sekitar pukul 01.30 WIB. Emosi massa mendadak meluap ketika kepolisian menggerebek salah satu Ketua Ormas dari area itu. Massa yang tidak rela atas penahanan pimpinan mereka, kemudian merespons dengan membakar sebuah kendaraan milik kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menceritakan urutan peristiwa dari tindakan yang dilakukan secara kejam tersebut. Kejadian berlangsung ketika petugas Satreskrim mendatangi tempat tujuan guna menemui dan mengantarkan pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Maka tugas yang kami jalankan adalah mengeksekusi instruksi untuk mengantarkan tersangka serta saksi-saksi terkait individu tersebut, saat itu dipastikan sedang berada di kawasan Kampung Baru,” jelas Bambang.

Pelaku yang diamankan ternyata adalah Ketua dari sebuah Organisasi Masyarakat lokal. Dia telah menghindari pemanggilan kepolisan sebanyak dua kali terkait dengan dua kasus hukum, yaitu tuduhan penyiksaan dan ancaman kekerasan, serta memiliki senjata tajam tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951.

Karena sering kali tidak hadir, akhirnya polisi mengeluarkan surat untuk pengambilan paksa.

“Kepala organisasi masyarakat setempat itu siapa, dan mungkin peran mereka bagaimana, jika dilihat dari sudut pandang antropologi, hampir mirip dengan sistem patron-client, jadi kaitannya dengan penduduk sekitar,” tambah Bambang.

Tetapi, operasi penangkapan tidak berlangsung lancar. Segera setelah tersangka dimasukkan ke dalam mobil, penduduk lokal pun mengawal rombongan polisi tersebut. Upaya heroik warga ini akhirnya memicu kerusuhan. Dari empat kendaraan polisi yang ada, tiga di antaranya terhenti di gerbang Kampung Baru. Keadaannya semakin memanas hingga hilang kontrol ketika para wargamembakar sebuah mobil milik petugas di Jalan Pondok Rangon.

“Tiga unit transportasi lainnya terjebak di tempat kejadian. Ketiganya adalah yang tersisa dan berada di sana saat itu yang kemudian dibakar atau dikhawatirkan kerusakan oleh penduduk setempat di Pondok Rangon,” jelas Bambang.

Hanya satu kendaraan yang mampu melarikan diri dan mengantarkan pelaku langsung menuju Mapolres Metro Depok. Kepala organisasi itu sekarang telah ditahbiskan sebagai tahanan guna menyelesaikan konsekuensi dari tindakannya.

Selanjutnya, Bambang menyebutkan bahwa ada dua laporan polisi terhadap tersangka yang datang dari perusahaan real estat yang telah memberikan somasi. Akan tetapi, alih-alih menarik diri, tersangka malah mendirikan struktur sementara dan membuang limbah di tanah milik perusahaan tersebut.

Uniknya, walaupun tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, tersangka masih menegaskan bahwa tanah itu adalah miliknya.

Dia menyatakan kepemilikan itu sebagai miliknya sendiri, namun saat diminta untuk memperlihatkan bukti haknya, ia gagal melakukannya. Jika dikategorikan sebagai perselisihanpun tak tepat, karena dalam kasus perselisihan biasanya kedua pihak memiliki dasar hukum masing-masing. Namun pada situasi ini ada satu pihak yang berhak sedangkan satunya lagi tanpa dasar hukum tetapi masih saja mengklaim kepentingan tersebut,” jelasnya.