berita kacanginka, Ogan Ilir
– Kepolisian telah menyelesaikan investigasi terkait kasus penggelapan dana sebesar Rp297 juta yang dilakukan oleh pasangan kekasih di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelakunya utama adalah Fatimah (21), karyawan di agen BRILink, dia berkolaborasi dengan kekasihnya bernama Kholis (22) untuk menggarap rencana rampasan tersebut.
Kepala Sektor Polisi Tanjung Raja, AKP Zahirin, mengatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, kurang lebih pukul 09:00, Fatimah melakukan transfer dana ke orang lain.
“Jumlah transfer tersebut adalah Rp297 juta,” terang Zahirin ketika diwawancara oleh media pada hari Rabu, 16 April 2025.
Sandiwara Perampokan
Setelah melaksanakan tindakan yang tidak sah itu, Fatimah menjadi khawatir dan berencana mencuri uang guna membingungkan orang lain.
Zahirin menambahkan bahwa dia telah meminta temannya laki-laki itu untuk melaksanakan tindakan tersebut.
Di waktu senja, kira-kira pada jam 9:45 malam, rencana perampokan pun terwujud ketika ada pemutusan daya listrik di daerah Tanjung Raja.
Fatimah menyatakan bahwa dia dihampiri oleh seseorang yang menggunakan penutup wajah. “Orang tersebut ditusuk dengan kayu dan dicakar,” ungkap Zahirin.
Pencuri itu setelah itu mendapatkan peti yang dipercaya berisikan dana, meskipun sebenarnya uang tersebut telah dirampas oleh Fatimah.
“Pola perampokan yang melibatkan kekerasan makin terlihat ketika Fatimah mendapat memar di keningnya karena pukulan,” ungkap Zahirin.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Selasa, 15 April 2025, di waktu malam.
“Syukur Alhamdulillah, pasukan bersama dari Unit Pidana Umum dan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir serta Polsek Tanjung Raja berhasil menangkap kedua tersangka tadi malam,” ujar Zahirin.
Bukti-bukti yang disita meliputi beberapa item seperti koper, tas tangan, batang kayu yang dipakai sebagai alat kekerasan, serta telepon genggam.
“Kami masih melanjutkan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” demikian menambahkan Zahirin.
Pelaporan perkara ini menggambarkan tindakan cepat kepolisian dalam merespons kriminalitas serta memastikan keadilan untuk warga masyarakat.
Yang terkini, Fatimah dan Kholis telah resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pasal 372 bersama-sama 55 KUHP atau Pasal 378 juncto 55 KUHP dan menghadapi sanksi hukumannya berupa empat tahun penjara.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Sripoku.com denganjudul
Pasangan Tertuduh dalam Kasus Pengembangan Skema Pencurian melalui BRILink di Tanjung Raja, Ogan Ilir Menghadapi Ancaman Hukuman 4 Tahun Rutan
(Sripoku.com/Agung Dwipayana)
Materi ini diperbaiki dengan menggunakan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI).