berita kacanginka
Pemerintah Kota Surabaya memberikan komentar mengenai video yang sedang ramai dibicarakan tentang seorang pria berpakaian sebagai anggota Satuan Tugas DPRKPKCTKR yang tertangkap kamera pengawas melakukan pencurian telepon genggam dan uang tunai di toko pinggiran jalan Jagir, Wonokromo pada hari Kamis (17/4).
Pelaksana Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser sangat menyadari bahwa penyebaran luas videonya telah menimbulkan dugaan-dugaan negatif dalam masyarakat yang menganggap pelakunya berkarir di Pemerintahan Kota Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DPRKPP, Dinkes, Dispendik sampai ke Inspektorat Kota Surabaya, ternyata tidak ditemukan ada karyawan dengan deskripsi seperi individu di dalam video tersebut dalam daftar staf PD Pemkot Surabaya,” jelas Fikser, Jumat (18/4).
DPRKPCKTR merupakan istilah sebelumnya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Unit tugas ini mencakup Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan (Dispendik).
Fikser menuturkan bahwa seragam berwarna orange yang digunakan pria dalam video viral adalah seragam lama. Karena itu, ia menduga bahwa terduga pelaku mengenakan seragam lama yang tidak dipergunakan atau dibuang.
“Seragam yang digunakan orang pada video itu seragam lama, besar kemungkinan pakaian tersebut sudah berpindah tangan. Kemungkinan lain, seragam lama dibuang dan disalahgunakan oleh terduga pelaku pencurian,” imbuhnya.
Untuk mencegah hal yang sama berulang, Fikser menyarankan semua pegawai Pemerintahan Kota Surabaya agar lebih berhati-hati ketika menyimpan, menjemur, atau membuang pakaian dinas mereka.
“Karena, jika diterima oleh seseorang yang tak bertanggung jawab, pakaian itu dapat dipergunakan dengan cara salah,” teriak Fikser yang juga berperan sebagai Kepala Satpol PP Kota Surabaya.
Sebagai hukuman teladan, Pemerintah Kota Surabaya telah mengadukan laporan tentang tindakan pencurian oleh seorang pria bertugas seragam Satgas DPRKPKT ke otoritas berwenang (kepolisian).
(*)