berita kacanginka
Lisa Mariana memberikan komentar mengenai kehadiran seorang laki-laki bernama Revelino Tuwasey di tengah skandal perselingkuhannya dengan RK.
Sebelumnya, dunia maya heboh karena dugaan perselingkutan antara RK dan seorang wanita yang bernama Lisa Mariana.
Lisa Mariana menyatakan bahwa dia telah melahirkan seorang putri dari RK.
Dengan bantuan pengacaranya, Revelino Tuwasey menyatakan dirinya sebagai ayah kandung anak Lisa Mariana.
Revelino bersedia pula mengikuti tes DNA guna menunjukkan bahwa bayi yang diduga sebagai anak RK merupakan keturunan langsung darinya.
Lisa Mariana juga ikut berkomentar mengenai pernyataan yang disampaikan oleh tim hukum Revelino Tuwasey.
Lisa Mariana mengatakan Revelino tengah mencari kesempatan di tengah kasus perselingkuhannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Waduh, saya nggak tahu lagi siapa itu (Revelino) yang pansos?” kata Lisa lewat sambungan telepon, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (18/7/2025).
Selanjutnya, Lisa menyebut bahwa dia sudah memberikan seluruh bukti terkait dengan si anak yang disatakannya merupakan putra dari Ridwan Kamil, ke pada tim hukumnya.
Dia merasa tak perlu mengoceh banyak untuk membalas pengakuannya dari Revelino.
Lisa percaya bahwa bukti yang telah diserahkan ke pengacara dia memang secara keseluruhan menunjukkan bahwa si anak merupakan keturunan dari Ridwan Kamil.
Saya telah menyerahkan seluruh bukti (anak saya merupakan putra Ridwan Kamil) kepada pengacara yang bertanggung jawab atas kasus ini.
“Maka itu adalah wilayah mereka untuk mengkomunikasikannya kepada Bapak RK,” jelas Lisa.
“Pada individu-individu tersebut yang baru muncul, saya tidak berniat untuk merespons karena buktinya (bahwa anak saya adalah keturunan Ridwan Kamil) telah mencapai 100% dan hal itu sekarang menjadi urusan para ahli hukumku, bukannya milikku lagi,” tandasnya dengan tegas.
Lisa menegaskan bahwa sejak dia berbicara tentang tuduhan hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan klaim memiliki anak, banyak orang merasa perlu untuk mencampuri urusannya.
Karenanya, untuk kedua kalinya Lisa mementingkan bahwa dia tidak akan merespon siapa pun yang membicarakan masalahnya dengan Ridwan Kamil.
Dia juga mengatakan bahwa klaim Revelino sebagai bapak kandung dari sang ayah itu salah.
“Begitu juga jika jumlahnya terlalu banyak, saya enggan menghadapinya satu per satu,” katanya.
“(Klaim Revelino sebagai ayah biologis CA) tersebut tidak tepat,” tegasnya.
Sebelumnya, Revelino dengan bantuan kedua pengacaranya, menyatakan dirinya sebagai bapak kandung dari anak Lisa, CA ketika memberikan pernyatan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis (17/4/2025).
Sebenarnya, Lisa mengatakan bahwa CA merupakan anak yang lahir dari hubungan antara dirinya dan Ridwan Kamil.
Revelino malah menyatakan bersedia melakukan uji DNA guna memperkuat klaimnya tersebut.
“Pihak klien kami telah menyiapkan diri untuk menjalani uji DNA. Apabila diperlukan pemberian informasi mengenai anak Lisa pada tahap investigasi maupun pengadilan, tim hukum kami sudah siaga,” ungkap Kuasa Hukum Revelino, Fikri Wijaya, Kamis lalu seperti yang tercatat dalam salinan video YouTube Grid.ID.
Lisa Mariana Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Lisa Mariana menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara setelah dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
Kuasa hukum menyinggung bukti video call yang disebut-sebut Lisa Mariana.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke polisi pada tanggal 11 April 2025.
Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan diduga melanggar UU ITE. Dalam laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana disangkakan dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Demikian diungkapkan oleh pengacara Ridwan Kamil, yaitu Heribertus Hartojo. Lisa Mariana menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara karena dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
Pasal 51 ayat 1 yang dirujuk dengan Pasal 35 menyebutkan bahwa sanksi bisa mencapai hukuman penjara selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp12 miliar,” jelas Heribertus Hartojo saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/4/2025).
Pasal 35 mengatur tentang individu yang secara sengaja tanpa izin menyalahi aturan, merubah informasi elektronik, menciptakan perubahan pada data digital, memusnahkan, atau merusak bukti berbasis eletronik dengan maksud supaya informasi elektronik ataupun dokumen elektrnik tersebut dipandang sebagai data resmi, jelas dia.
Menurut Heribertus Hartojo, pasal yang disangkakan itu lantaran pernyataan Lisa Mariana sendiri.
Di mana model majalah dewasa tersebut menyatakan mempunyai screenshoot saat melakukan video call dengan Ridwan Kamil.
“Kan LM mengenai bukti-bukti yang katanya punya bukti-bukti ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang otentik, akan melanggar pasal itu,” ujar Heribertus.
“Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia,” lanjutnya.
Pada saat yang sama, Pasal 27 A berhubungan dengan ancaman terhadap martabat atau reputasi seseorang.
Di mana pernyataan dari Lisa Mariana diyakini telah menghinakan martabat dan reputasi Ridwan Kamil.
“Maka jika dalam hal ini dituduhkan berbagai hal tanpa adanya bukti asli yang sahih, bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penistaan martabat. Standarnya pun sangat ketat di sini—sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya selama 12 tahun dan Pasal 27 memberlakukan hukuman dua tahun,” paparnya.
(berita kacanginka/Tribun Medan/Tribunnews)