Sedih Karyawan Diana Bos Surabaya Terancam Ijazah Ditahan: Gaji Dikurangi saat Shalat Jumat dan Sakit Hanya Dibayar Segitu


berita kacanginka

– Inilah perjuangan menyakitkan bagi karyawan Jan Hwa Diana Bos Surabaya yang diberi sorotan karena menahan ijazah pegawai mereka.

Ternyata selain harus menahan ijazahnya, karyawan Jan Hwa Diana juga mengalamiperlakukan yang tidak adil.

Apabila ada karyawan yang melaksanakan salat Jumat maka gajinya akan dikurangi sebesar Rp 10.000.

Seperti halnya ketika ada pegawai yang sakit dan tidak datang bekerja, Jan Hwaa Diana berencana mengurangi gajinya sebanyak Rp 150 ribu.

Seorang dulu pegawai dari UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, menceritakan bahwa dirinya serta sejumlah koleganya mendapat pengurangan upah saat mereka cuti untuk melaksanakan salat Jumat.

Peter Evril Sitorus, yang memulai pekerjaannya di perusahaan itu pada bulan Desember 2024, menyatakan bahwa dia baru mendengar tentang pengurangan tersebut setelah beberapa minggu bekerja.

“(Memulai karir sebagai karyawan) di akhir Desember 2024, pengeluarannya (pasca pekerjaan) antara 2 hingga 3 minggu kemudian,” ujar Peter ketika memberikan kesaksian di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025.


Gaji karyawan Muslim berkurang sebesar Rp 10.000 apabila tidak melaksanakan salat Jumat.

Peter menyebutkan bahwa walaupun dirinya bukanlah orang Islam, dia tahu bahwa sesama rekernya yang Muslim terpaksa mengalami potongan gaji senilai Rp 10.000 setiap kali mereka melaksanakan salat Jumat.

“Sebagai orang yang bukan Muslim, saya tidak terlalu paham tentang rincian-details tersebut, namun yang saya ketahui adalah bahwa ada pengurangan waktu shalat Jumat senilai Rp 10.000. Pada hari Jumat, jika seseorang ingin melaksanakan salat Jumat, gajinya akan dikurangi,” jelas Peter seperti dilansir.

Kompas.com.

Peter menyebutkan bahwa penghasilan yang dia terima dari perusahaan itu kira-kira Rp 80.000 setiap harinya, dan ia merasa ini cukup rendah mengingat besarnya tanggungan pekerjaannya.

“Mudah-mudahan perkara ini cepat terselesaikan, masalahnya tertangani dengan baik, dan ijazah saya kembali. Harapannya adalah agar proses pelaporan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” katanya.


Gajiku Dikurangi Sebesar Rp 150 Ribu

Mantan pekerja dari UD Sentoso Seal yang dimiliki oleh pengusaha Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus mengatakan bahwa para karyawan dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu apabila mereka tidak datang bekerja selama satu hari.

Petter menyebutkan bahwa pendapatan yang dia peroleh masih sangat rendah dibandingkan dengan UMK lokal.

Di samping itu, ia juga tidak mendapatkan upah ekstra saat lembur bekerja.

“Penghasilannya kurang dari Upah Minimum Kota, dan waktu kerja tidak sesuai. Dia bekerja mulai pukul 09:30 WIB hingga 17:00 WIB, dan jika lemburnya tidak dihitung sebagai lembur,” ungkap Peter saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.

Menurut Peter, karyawan juga dituntut untuk mengeluarkan denda senilai Rp 150 ribu ke perusahaan apabila mereka mendapatkan cuti dan tidak masuk selama satu hari.

“Terdapat pemotongan gaji, sehingga jika absen selama sehari, akan dipotong seperti telah bolos dua hari. Jumlah yang dipotong adalah Rp 150 ribu dan gaji per harinya yaitu Rp 80 ribu,” katanya.

Pada akhirnya, Peter mengakui bahwa dia dengan sengaja bertingkah negatif untuk memicu pemecatannya dari perusahaan itu.

Untuk memastikan bahwa sertifikat kelulusan dari sekolahnya masih dapat dikembalikan tanpa harus membayar denda sebesar dua juta rupiah.

“Saya secara sengaja keluar dari institusi tersebut. Awalnya, saya berpikir bahwa jika saya dipulangkan maka ijazah saya akan dikembalikan, namun ternyata tidak demikian; mereka masih menyimpan ijazahku dan memintaku membayar sebesar dua juta rupiah,” katanya.


Ijazah Mantan Pegawai masih Disimpan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat 30 mantan pegawai dari UD Sentoso Sea yang sudah mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait perusahaan itu.

Mengenai kasus penyitaan dokumen-dokumen penting seperti ijazah sekolah.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari 30 mantan pegawai UD Sentoso Seal. Tujuannya adalah untuk menuntaskan permasalahan pengambilan sementara ijazah mereka tanpa harus menciptakan keributan yang besar.

Sebagaimana dikatakan oleh Pak Wali, agar tidak terjadi keributan, mari kita menunggu para korban untuk membuat laporannya. Jumlah totalnya tetap 30 orang dari perusahaan yang sama,” jelas Zaini.

Sekarang giliran pengusaha Jan Hwa Diana yang menyatakan dirinya tak lagi ingat tentang penahanan ijazah sebanyak 31 orang karyawannya yang telah memutuskan untuk melapor kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan ketika dicek oleh Disnakertrans Jawa Timur guna membuat Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada hari Rabu (16/4/2025).

“Bu Diana masih menolak penggeledahan ijazah terkait masalah Tenaga Kerja,” ungkap Kepala Bagian Pengawas dan K3 dari Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada hari Rabu (16/4/2025).

Disnakertrans Jawa Timur mendapatkan pengaduan tentang penahanan ijazah dari sebanyak 31 pekerjanya. Akan tetapi, Widodo menyebutkan bahwa Diana tidak dapat mengingat semua karyawan ini.

“Bahkan ia tak mengakuinya sebagai hubungan kerjanya, kata-katanya terlupakan serta tanggal 31 ini semuanya hilang. Saya harus menegurnya, bagaimana mungkin di antara 31 orang tersebut tidak ada yang ingat,” katanya.


Wali Kota Surabaya Melaporkan Perusahaan Diana kepada Kepolisian

Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengantar sekitar 30 mantan pekerja dari UD Sentoso Seal dalam pelaporan mereka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mereka mengungkapkan keluhan tentang hak-hak mereka yang belum dijamin, seperti penghentian sementaraijazah oleh perusahaan.

Eri Cahyadi bersama dengan Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, serta pengacara Krisnu Wahyuono juga hadir untuk menyaksikan laporannya dari seorang mantan pegawai.

Pada kesempatan tersebut, Eri menggarisbawahi kebutuhan untuk memelihara keteraturan di Surabaya, termasuk bagi kalangan pekerja dan juga para pemilik usaha.

Eri menyebutkan bahwa kedatangannya adalah usaha untuk memelihara atmosfer yang tenang dan mendukung bagi para karyawan. Di samping itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab terkait langkah-langkahnya, imbuh Eli.

Dia pun mengingatkan bahwa bisnis yang melanggar ketentuan atau gagal memenuhi tanggung jawabnya dilarang untuk beroperasional di Surabaya.

“Mari kita atur Surabaya dengan kesadaran penuh, pikiran yang tulus. Pada akhirnya kita dapat memastikan bahwa Surabaya ini selalu aman, cocok untuk pekerja serta pengusaha, agar nama Surabaya tetap terpelihara,” ujar Eri.


Ikuti kanal SURYA MALANG di >>>>>&
WhatsApp