berita kacanginka
, Serang –
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Serang bertujuan untuk mencapai persentase partisipasi pemilih pada proses pengambilan suara kembali (
PSU
Pesta demokrasi yang berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 ini telah meraih angka 75 persen.” Kami menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 75 persen,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Serang Asmawi ketika diwawancara.
Tempo
Pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025.
Jumlah partisipasi yang diproyeksikan terjadi hari ini menurut Asmawi lebih tinggi bila dibandingkan dengan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada tahun 2024 bulan November, yaitu sebesar 73% dari total 1.225.871 surat suara yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Aswami sangat percaya bahwa jumlah pemilih yang ikutan akan naik pada penghitungan ulang kali ini karena tim mereka telah mempromosikan acara tersebut secara luas dan efektif. Dia menyatakan, “Promosi kepada masyarakat sudah dilaksanakan sepenuh hati oleh kita semua, termasuk panitia ad hoc, Panwaslu kecamatan serta Kelompok Penyelenggara Survei Suara.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyelenggarakan pemilihan susulan (PSU) dengan dua pasangan calon yang bersaing yakni paslon bernomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna serta paslon bernomor urut 02 Ratu Rachmatuzzakiyah-Najib Hamas. Kegiatan ini akan dilaksanakan di sebanyak 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdistribusi merata di seluruh area Kabupaten Serang.
Kejelasan tentang penyelenggaraan pemilihan ulangan (PSU) dalam Pilkada Serang akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPUB) Kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan senilai Rp 30 miliar dari Pemerintah Kabupaten Serang. Jumlah keseluruhan yang dibutuhkan untuk PSU ini adalah sekitar Rp 3,8 miliar oleh KPUD Serang. Bagian sisanya didapat melalui penggunaan sisa lebih anggaran pembelanjaan tahun lalu (silpa) milik KPUD Serang yaitu sebanyak Rp 3,8 Miliar.
Pesta Suara Umum untuk Pilbup Serang diadakan ulang usai Mahkamah Konstitusi mencabut keputusan sebelumnya dari Pilbup Serang lantaran mendapati adanya alat bukti dan dasar hukum terkait peranan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang turut serta membantu dukungan kepada pasangan calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, sang istri.
Keberhasilan Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas sebagai pemenang pilkada di Kabupaten Serang juga ikut dibatalkan karena beberapa kepala desa mendukung pasangan calon nomor dua. Di dalam proses pemilu ini, pasangan Ratu-Najib berhasil unggul signifikan dengan perolehan 598.654 suara, jauh melampaui Andika-Nanang yang hanya menerima total 254.494 suara.
Mahkamah Konstitusi menginstruksikan KPU Kabupaten Serang, Banten, agar melaksanakan pemilihan ulang (PSU) dalam Pilkada Serang tahun 2024 setelah bukti tidak netralitas camat dibuktikannya di pengadilan.
MK menginstruksikan bahwa jalannya PSU harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 hari setelah putusannya disampaikan, berdasarkan daftar pemilih yang sama seperti saat pencoblosan pada 27 November 2024. “Menyetujui sebagian dari permintaan penggugat,” ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan Keputusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas gugatan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di gedung utama MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan sang Kepala Desa dituduh tak netral bukan saja bertentangan dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, tapi juga termasuk pelanggaran pilkaad sesuai Pasal 71 ayat (1) dari UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Yandri Susanto, saat menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Wilayah Terbelakang, disebut ikut serta atau hadir pada acara dimana ada pemberian dukungan kepada paslon nomor dua secara langsung oleh kepala desa. Begitu penjelasannya Enny.
Menurut Enny secara resmi, kedudukan kepala desa serta pemerintahannya terletak di bawah pengawasan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diketuai oleh Yandri.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi (MK), hubungan dekat antara kepentingan kepala desa dan pejabat pemerintah desa dalam acara yang hadir Yandri tak bisa dilepaskan. Tindakan Yandri tanpa diragukan lagi berpotensi sangat mempengaruhi sikap kepala desa tersebut.
Enny berpendapat bahwa jika salah satu peserta pemilu memiliki ikatan perkawinan atau kerabat, Yandri harus menjauh dari tindakan atau kegiatan yang bisa menciderai kesetaraan aparatur desa, terutama karena kepala desa dianggap memiliki dampak besar pada masyarakat setempat.
Walau tak ada arahan resmi dari Bawaslu yang mengindikasikan partisipasi langsung Menteri Desa dan Pembangunan Daera Tertinggal dalam mendukung kemenangan Ratu-Najib, Majelis tetap percaya bahwa ikatan kuat antara Yandri dan Ratu menciptakan hubungan sebab-akibat yang berujung pada dukungan massal kepala desa kepada Ratu.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Majelis Hakim yakin bahwa dukungan massif dari sejumlah kepala desa yang memiliki pengaruh besar sangat memengaruhi hasil voting untuk Ratu-Najib. Majelis juga percaya bahwa ada deretan tindakan melawan hukum yang mendasari dan dengan demikian mengotori integritas pilihan warga.
Oleh karena itu, MK mencabut keputusan pemilihan kepala daerah di Serang tahun 2024 dan menginstruksikan untuk melakukan pemungutan suara ulang secara keseluruhan di setiap Tempat PemUNGUTAN SuARA (TPS) di kabupaten Serang. Dalam proses pengambilan suara ulang tersebut harus melibatkan kedua pasangan calon yaitu Andika-Nanang serta Ratu-Najib.
Seperti halnya dengan prinsip hukum dan keadilan yang berlaku secara global, tak seorangpun harus mendapat manfaat dari penyelewengan atau pelanggaran yang mereka lakukan sendiri, serta tak seorangpun harus merugi akibat tindakan menyimpang atau melanggar yang dilakukan pihak lain,” ujar Enny.