berita kacanginka.CO.ID – JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa hanya PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) saja yang telah menerima persetujuan untuk beroperasi dalam bisnis bullion hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas di OJK untuk berbagai jenis perbankan seperti Lemabga Pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro serta layanan finansial lainnya, yaitu Agusman, menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada lembaga jasa keuangan tambahan yang telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan persetujuan dalam menjalankan aktivitas bisnis bullion.
“Saati ini, perusahaan jasa keuangan yang sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan aktivitas perdagangan emas adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” ujarnya dalam balasan tertulis kepada RDK OJK pada hari Kamis (17/4).
Walaupun baru ada Pegadaian dan BSI, Agusman menyebut bahwa pihaknya tetap membuka peluang untuk lembaga jasa keuangan lain yang tertarik mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Tentunya, asalkan mereka memenuhi syarat dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut bahwa aktivitas perdagangan emas batangan sesungguhnya telah diwajibkan oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini bertujuan untuk memperdalam pasar serta industri layanan keuangan.
Dia menginginkan bahwa program bullion dapat membawa manfaat untuk meningkatkan partisipasi dalam sistem keuangan, menambah kelancaran transaksi, serta memacu aktifitas di sektor perbankan.
Mahendra juga berpendapat bahwa dengan adanya program bullion ini dapat mendorong operasi di bidang industri perhiasan emas, mencakup segmen hulu dan hilir. Ini tentu saja bakal memiliki efek menguntungkan pada perkembangan ekonomi secara langsung.
Di luar Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian, pihaknya menyebutkan bahwa pemangku bisnis layanan finansial lain sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Logam Mulia juga dapat berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem tersebut.
“Selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, dan nantinya akan mendapatkan dukungan untuk dapat melaksanakan aktivitas terkait emas dengan lebih luas lagi,” jelasnya.
Selanjutnya, Mahendra mengantisipasi bahwa masih ada banyak pemain di sektor jasa keuangan yang berminat bergabung dengan ekosistem bullion. Ini karena secara global, terdapat cukup banyak perusahaan jasa keuangan yang menyediakan layanan bullion atau bank emas.
“Maka, kami mengharapkan di masa depan, ketertarikan para pelaku industri pun akan semakin bertambah dibanding saat ini,” kata Mahendra.