Nusron Dorong Pemprov Jateng Ciptakan 4 Klaster Administrasi Tanah Modern


JAKARTA, berita kacanginka

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk menyokong implementasi Konsep Pengelolaan Tanah yang Moderen.

Terdapat empat kelompok besar dalam kerangka pemikiran ini, yaitu penguasaan lahan, nilai lahan, penggunaan lahan, serta pembangunan lahan.

Menurut dia, semuanya membentuk dasar untuk menghasilkan sistem pertanahan yang moderen, adil, serta mendukung invesitas di wilayah tersebut.

“Land tenure berkaitan dengan legitimasi hak atas tanah yang mencakup sertifikasi, pemecahan perselisihan, serta Reforma Agraria. Pemerintah daerah memiliki peranan signifikan di bidang ini, terlebih dalam merumuskan subjek dari Reforma Agraria sebab gubernur dan bupati bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana Reforma Agraria (GTRA),” jelas Nusron seperti dikutip situs resmi Kementerian ATR/BPN pada hari Jumat (18/4/2025).

Menurut dia, ketua desa memiliki peran signifikan dalam hal properti tanah, termasuk menjamin keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang merupakan asal-usul banyak perselisihan.

“Sering terjadi perselisihan lahan karena Surat Ketetapan Tanah yang tidak sah. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Dalam hal nilai tanah, Nusron menguraikan perbedaan di antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

ZNT akan menjadi pedoman utama untuk menilai harga tanah dan diperbaharui tiap tiga tahun, sedangkan NJOP direvisi setiap tahunnya.

“ZNT merupakan sumber utama acuan. NilaiNJOP dapat berfluktuasi bergantung pada sektor lahan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus turut aktif dalam mengolah dan mendistribusikan data tentang harga tanah ini ke publik,” jelas Menteri Nusron.

Dalam kategori penggunaan lahan, anggota Golkan itu menekankan pentingnya Pemerintah Daerah untuk secara proaktif merumuskan dan menggunakan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Selain itu, mereka juga berupaya mendidik publik supaya menggunakan lahannya sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.

Selama membahas tentang pengembangan lahan, Nusron menggarisbawahi kebutuhan kontrol terhadap pembangunan dengan menggunakan alat seperti KKPR dan PBG yang didasarkan pada perencanaan wilayah beserta masalah lingkungan.

Untuk para pemimpin daerah, Nusron menjabarkan tantangan-tantangannya berkaitan dengan hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini terkait dengan batas kemampuan keuangan pemerintah serta kesulitan warga dalam menanggung biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

“Kami mengharapkan para kepala daerah di Jawa Tengah mengikuti contoh tindakan yang telah diterapkan di Jawa Timur, tempat gubernurnya telah merilis surat edaran terkait dengan instruksi kepada camat dan wali kota agar memberikan pembebasan dari pajak BPHTB bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang mendapatkan sertifikat melalui program PTSL. Hal ini merupakan bentuk dukungan nyata pada rakyat,” demikian penjelasannya.