berita kacanginka
,
Jakarta
– Polres Metro
Depok
Mengecoh dengan alasan tidak memiliki surat penahanan ketika berniat untuk mengambil tersangka yang diproyeksikan sebagai TS. Ke curigaan masyarakat tersebut akhirnya menemui puncaknya dengan merusak kendaraan kepolisian di Jl. Pondok Rangon, Kampong Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat pagi, tanggal 18 April 2025.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Prakoso setelah unggahan tentang klaim penjemputan tersangka tanpa adanya surat perintah menyebar di media sosial.
“Perintah tertulis untuk setiap LP diambil, sebab kondisi tersebut hanya bisa diperlihatkan sekali. Sementara itu, surat perintah lainnya belum sempat disampaikan ketika mulai timbul kekacauan,” ujar Bambang pada hari Jumat sore, tanggal 18 April 2025.
Bahkan, melanjutkan Bambang, mereka juga telah menginformasikan hal tersebut kepada pengacara pembela terduga pelaku, apabila timnya merasa memiliki alasan bahwa tidak ada surat perintah yang memerlukan penyajian bukti tersebut.
“Bisa diperiksa saja mobilnya, masih tersedia kan, atau mungkin ikut hangus dibakar,” ujar Bambang.
Bijaksana menanggapi pertanyaan tentang perkiraan jumlah orang yang memblokir dan mencemarkan reputasi mobil kepolisan sekitar beberapa dekade, Bambang menyatakan bahwa dia belum dapat melakukan perhitungan pasti karena insiden tersebut sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Lebih, sekampung,” ucapnya.
Untuk memastikan situasi tetap aman di tempat kejadian, pihak berwenang belum menahan kelompok yang bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan polisi di Cimanggis.
Depok
.
“Belum ada perkembangan signifikan karena orang yang kita amankan pada tengah malam kemarin masih dalam tahap pemeriksaan guna menyelesaikan investigasi kasus tindak pidananya terlebih dahulu,” jelas Bambang.