berita kacanginka, JAKARTA –
Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yaitu Ira Mesra Destiawati, menyatakan bahwa mereka tidak berniat untuk mengurangi atau membatalkan laporannya ke pihak berwajib yang berkaitan dengan tuduhan penipuan dana senilai mendekati Rp1 miliar.
Danna Harly, pengacara Ira, menyampaikan bahwa klien-nya tidak mau mencapai penyelesaian damai, walaupun yayasan tersangka, Media Berkat Nusantara (MBN), telah bersedia untuk mengkompensasi seluruh kerugian tersebut.
“Hingga saat ini, Bu Ira masih berniat untuk terus mengirim laporannya. Kita telah membicarakannya secara mendalam, dan pendapatnya tak berubah,” ungkap Harly setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025) malam.
Menurut Harly, tindakan melanjuti kasus ini bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di seluruh Indonesia.
“Harusnya ini menjadi pembelajaran supaya tak ada lagi yayasan ataupun SPPG yang mengedarkan dananya dengan salah,” katanya.
“Apabila hal tersebut terjadi, laporannya harus diserahkan dan keadilan perlu dijalankan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Ira berkolaborasi dengan Yayasan MBN serta SPPG mulai bulan Februari tahun 2025.
Pada kolaborasi itu, dapur MBG sudah mempersiapkan sebanyak 65.025 porsi makanan melalui dua kali pendistribusian.
Namun, Ira belum mendapatkan pembayaran dari pihak yayasan.
Ira yang mengambil alih semua beban biaya operasional itu sendiri.
“Kami tak dapat lagi mengalokasikan dana untuk kedua fase dengan total 60 ribu peserta. Tak ada pembayaran yang kami terima sama sekali,” jelas Harly.
Menurut dia, yayasan tersebut telah mendapatkan pembayaran senilai Rp 386,5 juta dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Akan tetapi, saat Ira mengklaim pembayarannya, yayasan malah menyatakan bahwa masih ada tanggungan yang perlu diselesaikan oleh Ira.
“Saat Ibu Ira akan mengklaim haknya dari pihak yayasan, justru yayasan tersebut menyatakan bahwa Ibu Ira kurang membayar sejumlah Rp 45.314.249 karena ada beberapa faktur ketika berada di lapangan yang dibayarkan oleh SPPG atau yayasan sendiri,” ungkap Harly.
“Di tempat kejadian, semua biaya operasional ditanggung oleh Bu Ira,” tambahnya.
“Dari sisi bahan makanan, menyewa lokasi, transportasi, tagihan listrik, perlengkapan dapur hingga upah koki, semuanya dibayar oleh Ibu Ira,” jelasnya.
Sebagai akibat dari tuduhan penyuapan itu, Ira disebutkan merugi sebesar Rp975.375.000 atau nyaris mendekati angka Rp1 miliar.
“Hingga saat ini, total kerugiannya untuk ibu Ira mencapai Rp 975.375.000, dan baru melalui dua tahapan saja. Oleh karena itu, kami kini berusaha menyampaikan hal tersebut kepada publik agar pihak pemerintahan juga mengetahuinya,” jelas Harly.
“Hanya dengan dua tahapan saja sudah seperti ini, artinya perbaikan harus segera dilakukan pada implementasi MBG agar di masa mendatang tidak terulangi lagi,” tambahnya.
Lihat berbagai berita seperti kacang dan lain-lain disini.
Google News
Gabungkan ke grup berita kacanginkadi di WhatsApp:
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09