LPSK Langkahkan Tindakan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo


berita kacanginka

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia (
LPSK
Ri) mengurangi tim untuk mempelajari dua kasus kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo, satu di antaranya melibatkan seorang bekas rektor.

Berdasarkan pernyataan dari Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias, institusi yang dia wakili sudah menangani permintaan perlindungan bagi saksi dan korban terkait dengan kasus tersebut.
kekerasan seksual
terhadap 11 orang korban.

“Di samping mempelajari lebih dalam tentang kasus kekerasan seksual pada anak-anak, ada pula insiden yang melibatkannya sebelas korban serta pelaku tunggal berupa mantan rektor. Inilah situasi yang saat ini tengah kami teliti di Gorontalo,” jelas Susi, Jumat (18/4/2025).

Di luar mempelajari kedua kasus tersebut, kunjungan ke Gorontalo ini bertujuan untuk mengembangkan dialog antara LPSK dengan pihak yang berkaitan di wilayah setempat. Ini dilakukan supaya nantinya dapat berkolaborasi dalam rangka melindungi saksi dan korban.

Agar penanganan lebih lanjut dari kasus-kasus tersebut dapat berlangsung lancar, mereka sudah melakukan koordinasi dengan Polda Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UNUGO), serta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Gorontalo.

Terkait dugaan skandal yang menyeret nama mantan rektor, instansi terkait ini secara spesifik sudah melakukan koordinasi dengan PWNU Gorontalo. Mereka juga memberikan apresiasinya untuk sikap proaktif serta tindakan tegas dari PWNU Goront alo guna menghadapi permasalahan tersebut.

LPSK menginginkan seluruh pihak yang terlibat di Gorontalo untuk mendukung institusi tersebut dalam menyediakan perlindungan serta dukungan bagi para saksi dan korban, terutama pada saat menangani perkara kejahatan hukum di wilayah setempat.

“Saya harap para saksi dan korban yang memiliki informasi tentang atau telah merasakan dampak dari insiden ini untuk tidak tinggal diam. Mereka harus bersikeras melaporkan penderitaan mereka agar LPSK serta pemerintah daerah dan stakeholder lain dapat membantu dalam penyelidikan tindak kriminal tersebut,” katanya.

Pada bulan April 2024, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Gorontalo yang bernama AH, melalui inisiatif seorang informan, telah dilaporkan karena diduga melakukan suatu tindakan tidak sah.
pelecehan seksual
tentang dosen serta staf pendukung dalam lingkungan kampus itu.

Surat Keputusan Ketua PWNU telah mencabut status AH sebagai profesor, menjadikannya non-aktif mulai 16 April 2024 dan ia tidak akan lagi menduduki posisi rektor di institusi pendidikan tersebut.

Satu tahun telah berjalan, namun tidak terlihat kemajuan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yang diinvestigasi oleh Polda Gorontalo itu.

(ant/jpnn)