Istri Tertindas Akhirnya Bersatu dengan Ibunda, Kini Dapat Menemukan Kebahagiaan Kembali


berita kacanginka, SLEMAN

Seorang anak perempuan berusia 4 tahun, yang mengalami penyiksaman oleh ibu tiri di sebuah kos di Kalasan, Kabupaten Sleman, telah bertemu dengan sang ibu kandung. Saat ini keadaannya semakin pulih.

Korban pun diberikan bantuan psikologi guna menstabilkan kondisi emosional mereka lagi.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan hal tersebut dan sangat memperhatikan kasus ini.

Menurutnya, sesuai dengan informasi dari laporannya, korban terlihat lebih bahagia lagi. Dampak trauma psikologis pada korban pun telah diatasi.

“Pelaku kejadian tersebut adalah seorang anak berusia 4 tahun yang telah menerima bantuan psikologis dan kini sudah lebih bahagia. Kondisi trauma psikologisnya juga semakin membaik. Sehubungan dengan kondisi fisik, ia dalam keadaan prima. Pemeriksaan kedua kemarin menunjukkan bahwa dia sudah pulih sepenuhnya. Anak itu pun telah bertemu dengan ibunya sendiri; sang ibu serta seluruh anggota keluarganya siap untuk menjaga dan mengasuhnya,” jelas Harda pada Tribun Jogja, Sabtu (19/4/2025).

Menurutnya, selain keluarga inti ibunya, bapaknya pun sudah bersumpah untuk terus menjaga dan memelihara si kecil.

Ini berarti bahwa anak yang terkena dampak akan tetap di bawah perawatan kedua orangtua biologisnya meskipun pasangan suami istri tersebut sudah mengadakan perceraian.

Memperhatikan hal tersebut, dalam putusan perceraian disepakati bahwa hak asuh anak menjadi tanggung jawab bersama antara sang ayah dan ibu.

Insiden kekerasan terhadap anak dimulai setelah Polresta Sleman menerima laporan tentang seorang anak berumur di bawah 4 tahun yang dirujuk ke Rumah Sakit PDHI Kalasan karena diduga mengalami tindakan kekerasan.

Informasi itu diketahui oleh kepolisian pada hari Rabu (26/3/2025). Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan remaja itu tengah dirawat di unit Intensive Care Unit setelah mengikuti prosedur operasi kandung kemih.

Terbaru ini, ditemukan bahwa cedera gadis itu sebenarnya disebabkan oleh tindakan kekerasan dari ibu tiri-nya.

Korbannya dipukul kebagian perut sehingga menyebabkan infeksi pada perut dan harus melakukan tindakan bedah terhadap kandung kemihnya.

“Diduga saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kota. Tersangka adalah seorang perempuan yang berhubungan sebagai pasangan gelap dan belum menikahi ayah dari korban. Mereka semua berasal dari Bantul dan tinggal di daerah Purwomartani Kalasan,” jelasnya.

Kasat Reskrime Polresta Sleman AKP Riski Adrian sempat menyatakan bahwa selama proses penyelidikannya, tim mereka sudah mengumpulkan data Visum et Repertum serta menanyai beberapa orang saksi.

Kepolisian pun menganalisis latar belakang orangtua si korban dan mendatangi area tempat tinggalnya yang berada dalam kompleks perumahan di Purwomartani, Kalasan guna memperoleh informasi lebih lanjut dari tetangga-tetangga sekitar.

Menurut Riski, menurut apa yang disampaikan oleh warga sekitar, anak itu kerap merengek dan menderita akibat perlakuan keras dari ibu tiri-nya.

Berdasarkan informasi yang terkumpul, kasus itu dipindahkan ke tahap penyelidikan.

Setelah semua bukti dikumpulkan, polisi kemudian menahan tersangka bernama awal FR (37), yaitu ibu tiri dari korbannya.

Ketika diamankan, sang tersangka awalnya membantah dan enggan mengakui tindakannya. Namun setelah melalui serangkaian proses penyidikan, dia pun pada akhirnya mengakuinya; bahwa dirinyalah yang mendorong perut si korban ketika suaminya tak berada di rumah.

Alasannya adalah karena sang pelaku sangat temperamental terutama mengingat kondisi finansial yang terbatas, hal ini kemudian menyebabkan emosinya meluap-luap.

“Bila tersangka sedang marah pada ayah korban, ia pun menyalurkan kemarahannya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya,” ujarnya.

Ipda Albertus Bagas Satria dari Unit 5 Satreskrim Polresta Sleman menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahawa tersangka telah menganiaya korbannya mulai saat mereka tinggal serumah diakhir bulan November tahun 2024.

Tindakan kekerasan terjadi saat marah kepada bapak korban atau ketika sang korban menjadi tidak tenang. Aksi kekerasan yang paling mencolok dilancarkan oleh pelaku di bulan Maret 2025.

“Penyerang mengeksekusi tendangan dengan kaki kanannya ke area perut korban. Akibatnya, korban memerlukan prosedur bedah untuk mengatasi masalah pada kandung kemih,” jelasnya.

Berdasarkan tindakannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan revisi kedua terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara selama lima tahun.

Pelakunya telah dikurung di Lapas Wonosari, Gunungkidul saat ini.(*)
صند