Hotman Paris Nyinyiri Hakim Kasus Perceraian Baim Wong, Sementara Mendukung Paula Verhoeven Naikkan Banding


berita kacanginka—

Pengacara Hotman Paris tidak sependapat dengan alasan Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengabulkan gugat cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Berdasarkan pendapat Hotman Paris, alasan pengadilan bahwa Paula Verhoeven berselingkang belum dibuktikan menurut undang-undang.

Hotman bahkan menganjurkan Paula Verhoeven agar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Paula telah mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY) lantaran tidak puas dengan tuduhan perselingkungan yang dialamatkan padanya.

Dia juga menyangkal telah berselingkuh saat menjalani perkawinannya dengan Baim Wong.

“Saya dengan tegas mengatakan bahwa tak ada pengkhianatan dalam rumah tangga ini,” ungkap Paula Verhoeven.

Dia juga menyangkal keberadaan bukti-bukti selingkuh dalam sidang.

“Dan tak terdapat pula bukti-bukti kecurigaan selingkahan dalam sidang,” tegasnya.

Berikan dukungannya kepada Paula Verhoeven, Hotman Paris menganjurkan supaya sang ibu dari dua anak tersebut segera melakukan upaya kasasi.

Pengajuan banding dilakukan oleh Paula kepada Mahkamah Tinggi.

“Ajukan kasasi ke PT! Selir perlu adanya bukti kontak dekat,” tulis Hotman Paris dalam unggahannya.

Hotman Paris pun mengkritisi klaim adanya bukti perselingkuhan terhadap Paula Verhoeven.

“Apakah sudah terdapat bukti perselingkuan menurut undang-undang? Perselingkuhan berarti melibatkan aktivitas seksual secara langsung, tidak cukup dengan pergi piknik atau belanja keluar kota. Hal tersebut saja belum termasuk sebagai perselingkulan dari sudut pandang hukuman,” ujar Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan bahwa bukti semacam percakapan dan pergi bersama saja tidak cukup untuk dianggap sebagai perselingkuhan.

Alasannya terjadi pertikaian berkelanjutan yaitu ketika wanita tersebut chat dengan orang lain, mengatakan ‘I Love You’, atau pergi bersama laki-laki lain,” katanya. “Itulah yang menunjukkan bahwa ada sesuatu dan menjadi penyebab utamanya.

Di sisi lain, hakim berpendapat bahwa bukti pengkhianatan percintaan belum sahih.

Menurut Hotman, perselingkuhan perlu dibuktikan melalui keberadaan hubungan intim.

“Tetapi jangan langsung menyebut istilah berselingkuh, karena menurut hukum harus ada bukti adanya hubungan intim. Saya ingin memastikan, apakah dalam sidang tersebut disajikan videonya yang membuktikannya? Videonya tentang aktivitas mereka? Apakah perempuan itu sendiri mengakuinya?” katanya lagi.

Apabila bukti-bukti tersebut tidak hadir dalam persidangan, menurutnya, maka tak dapat ditarik kesimpulan tentang perselingkuhan.

“Jika hal tersebut tidak ada, dari sudut pandang hukum bukanlah perselingkuan, namun dalam kehidupan sehari-hari bisa jadi merupakan perselingkuan,” tegasnya.

Hotman Paris juga menyemangati Paula Verhoeven untuk terus maju dan mengembangkan karirnya.

Ia bahkan mengajukan Paula sebagai asistennya yang personal.

“Halo Paula, saatnya bagi Anda untuk memulai perjalanan karir Anda. Saya harap Anda menghubungi saya melalui pesan. Bisa jadi Anda akan menjadi asisten pribadi khusus,” ujar Hotman.

Dia juga memohon agar Paula Verhoeven secepatnya menghubunginya.

“Paula yang baru bercerai divonis oleh hakim karena diduga berselingkuh, kataku sambil mencoba menghiburmu. Ayo langsung saja kirim pesan ke Hotman, siapa tahu kamu bisa menjadi asisten pribadinya,” ujarnya.

Hotman menganjurkan bahwa berkencan dan berselingkar adalah dua konsep yang berlainan dalam perspektif hukum.

“Menurut hukum, perselingkehan terjadi jika ada hubungan intim; jadi, jika mereka hanya berpacaran saja, belum tentu bisa dibuktikan sebagai adanya hubungan intim sehingga hal tersebut tidak termasuk perselingkahan menurut pandangan hukum,” paparnya.

Si pengacara terkenal tersebut juga menyatakan tidak sependapat dengan alasan yang diberikan oleh majelis hakim dalam persidangan perkara cerai tersebut.

“Oleh karena itu, saya tak sependapatan dengan argumen hukum tersebut yang menyebut Paula berbuat zina, kecuali jika dalam pengadilan ditemukan bukti rekaman videonya, namun sepertinya cukup sulit untuk memperoleh klip terkait hal semacam ini,” jelas Hotman.

Menurut Hotman, walaupun setiap hari dekatnya Paula dengan pihak ketiga tersebut dikatakan sebagai perselingkuan, tetapi hal itu belum dibuktikan secara hukum.

“Alasannya benar yaitu hakim memberikan izin untuk cerai lantaran ada perdebatan berkelanjutan akibat sang suami kerap kali memandang istrinya bersama lelaki lain. Ingatlah bahwa menurut undang-undang, berkencan dan berzinah merupakan dua konsep yang sangat bertolak belakang,” ujarnya.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunnewsBogor.com