berita kacanginka, BINTUNI –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Teluk Bintini, Papua Barat, berencana untuk menyelenggarakan acara perkawinan massal secaraGratis.
Jadwal program isbat nikah akan dilaksanakan dari tanggal 22 hingga 29 April 2025 di Kecamatan Bintuni, Kecamatan Bintuni Timur, serta Kecamatan Manimeri.
Pendaftarannya dilaksanakan di kantor Disdukcapil Teluk Bintini selama jam operasional.
Fredrik Paduai, kepala Disdukcapil Teluk Bintini, mengatakan bahwa proyek tersebut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Manokwari serta Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintini.
Pengisbatan pernikahan tanpa biaya dimaksudkan untuk sepasang suami istri yang beragama Islam dan sudah melangsungkan perkawinan, tetapi belum mempunyai surat atau akte nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Fredrik Paduai mengatakan bahwa pemberian layanan pernikahan tanpa biaya merupakan dukungan terhadap program 100 hari pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintini, yaitu Yohanis Manibuy serta Joko Linggara.
Di antaranya adalah untuk menguntungkan layanan pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil bagi warga masyarakat.
Berikut beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi bagi mereka yang ingin mendaftar dalam layanan perkawinan resmi gratis:
1. Melengkapi dokumen pendaftar program pernikahan ISBAD
2. Salin gambar halaman Kartu Keluarga
3. Salin foto KTP elektronik suami serta istrinya
4. Salinan foto KTP dari para saksi;
5. Foto ukuran 2×3 cm dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
6. Dokumen tersebut disimpan di dalam folder Batik.
Pendaftaran serta pengesahan pernikahan bersifat gratis (tidak dikenakan biaya).
Waktu untuk melaksanakan akadnikah bagi para pendaftaran akan diinformasikan setelah seluruh proses dokumen mereka lengkap dan tercatat di Pengadilan Agama Manokwari.
Koordinasikan tentang registrasi melalui kontak tiga orang penjabar di bawah ini:
1. Melkias Nauw
0823-2427-2679/0823-9920-7009
2. Nani
0823-9832-2459
3. Tri Sutrisno
0813-4094-0500