Datang ke Lubuklinggau untuk Beli Senjata, Pemuda Muratara Diringkus Polisi


Laporan oleh wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hebronis


berita kacanginka, LUBUKLINGGAU —

Hendri Gromiko (berusia 22 tahun), seorang penduduk dari Karang Dapo, Kabupaten Muratara di Provinsi Sumatera Selatan, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pemuda yang tidak bekerja ini diamankan oleh kepolisian karena terkait dengan sindikat perdagangan senjata ilegal buatan lokal (senpira) di Lubuklinggau.

Hendri diamankan di Jalan Yo Sudarso atau lebih spesifik di hadapan sebuah mini market yang terletak di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I pada hari Jumat (18/4/2025) malam.

Proses penangkapan pelaku ini sempat viral di media sosial (Medsos) karena sempat menjadi tontonan masyarakat dan pengendara tengah yang melintas.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa tersangka diamankan pada saat hendak menyelesaikan transaksi senjata api di luar toko kelontong tersebut.

“Penjahat tersebut ditangkap kami ketika sedang ingin melaksanakan transaksi senjata api di area parkir Alfamart Lubuklinggau,” jelas Kurniawan kepada reporter pada hari Sabtu, 19 April 2025.

Kurniawan menyebut bahwa operasi penangkapan dimulai ketika Hendri beserta rekannya DMR berencana untuk menjual senjata api buatan sendiri dengan laras pendek bertipe pistol kepada seseorang yang ada di Lubuklinggau.

“Sesuai dengan informasi tersebut, kemudian dilaksanakan investigasi dan setelah mengetahui identitas pelakunya yang meninggalkan Alfamart, tindakan segera diambil oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau untuk mencegah perbuatannya,” jelasnya.

Saat dicek, ternyata tas carrier milik Hendri memuat sebuah senapan dengan butir amunisi yang masih aktif.

Berikutnya, tersangka beserta barang buktinya diserahkan kepada petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih rinci.

Hasil penyiksaan tentang senjata api berjenis laras pendek ternyata memang akan dijualbelikan dengan kesadaran penuh serta pemahaman mendalam tentang tindakan kriminalnya.

“Konsekuensi dari tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api,” katanya.


Temukan berita menarik lainnya di
Google News


Ikuti dan berpartisipasi dalam grup WhatsApp tersebut.
Tribunsumsel