berita kacanginka
,
Jakarta
– Setelah penerapan sistem dimulai
tilang elektronik
Atau dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), saat ini pemantauan pelanggaran lalu lintas dilaksanakan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di berbagai lokasi jalan. Pengendara yang mendapatkan denda dari sistem ETLE memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatannya apabila yakin bahwa mereka tidak telah melanggar aturan lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa terdapat prosedur banding apabila kendaraan-kendaraan berprioritas seperti ambulance tertangkap oleh kamera pengawasan dan mendapatkan denda
ETLE
.
“Bila ambulan tertangkap melanggar aturan dan mendapat pemberitahuan dari sistem ETLE, hal tersebut dapat dibantahkan dan tidak serta-merta dijatuhi hukuman,” demikian pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani seperti dikutip dari media.
Antara
,
Jumat, 11 April 2025.
Polda Metro Jaya pun sudah menyiapkan prosedur resmi agar para sopir atau pemegang tanggung jawab ambulans dapat mengajukan keberatan.
Berikut adalah tahapan untuk mengajukan sanggahan terhadap denda tilang elektronik atau ETLE:
-
Verifikasi denda pelanggaran lewat website resmi
https://etle.polri.go.id/
atau
https://etle-pmj.info
(ETLE PMJ). - Selanjutnya, pindah ke halaman Konfirmasi Pelanggaran.
- Pilih opsi Sanggahan.
- Sertakan data diri beserta bukti tambahan seperti surat izin ambulans, rekaman GPS, atau klip video ketika sedang beroperasional.
- Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.
Dia juga memastikan bahwa proses ini bersifat terbuka dan profesional. Sepanjang buktinya sah, maka surat tilangan dari ETLE tersebut akan dicabut dan tidak ada hukuman yang berlaku.
Polisi pun menyarankan agar semua lembaga layanan kesehatan serta pengemudi ambulance secara rutin mencatat setiap kejadian tanggap darurat.
Sistem sanksi otomatis atau yang disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang dikembangkan aktif untuk mendukung pengawasan lalu lintas berdasarkan teknologi digital. Teknologi tersebut membolehkan pejabat transportasi memberlakukan konsekuensi kepada para pelaku pelanggaran tanpa perlu melakukan pemberhentian fisik terhadap mereka.
ETLE beroperasi dengan mengggunakan kamera pemantau yang terpasang di sejumlah lokasi jalanan. Kamera-kamera tersebut akan mencatat seluruh kegiatan yang terjadi.
pelanggaran lalu lintas
Yang terjadi kemudian, sistem akan secara otomatis memindai dan mengenali kendaraan, setelah itu menyampaikan denda kepada alamat si pemilik kendaraan sesuai dengan informasi yang ada dalam database mereka.