Hi!Pontianak
– Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dituduh menyiksakan anak tuannya. Saya (36) disangka melancarkan tindakan kekerasan pada balita yang berumur 1 tahun 8 bulan dengan cara menarik rambutnya dan bahkan membuat si bayi dimasuki botol susu paksa oleh pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa insiden ini terjadi ketika sang ibu, seorang warga dari Kecamatan Delta Pawan, pergi ke tempat kerja dan membiarkan dua putranya yang masih balita, satu tahun delapan bulan dan empat tahun, sendirian di rumah pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025.
“Pada saat yang bersamaan, yakni kira-kira pukul 18.41 WIB, pelapor mengamati rekaman CCTV dari rumah lewat panggilan video di telepon genggamnya dan menemukan gambaran kejadian dimana tersangka I sedang mencabik-cabickan rambut korban dan dengan kasar menyodorkan botol susu ke mulut korban hingga membuat korban itu menjerit,” jelas AKP Ryan pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Dengan menggunakan rekaman dari kamera pengawas itu, ibu sang korban melapor kepada Polres Ketapang pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025. “Tersangka mengakui telah menyerang secara fisikal korban ketika mereka berdua berada di dalam rumah, terlebih lagi jika kedua orangtua si korban sedang tak berada di tempat,” ungkap AKP Ryan.
Kepolisian pun sudah menangkap beberapa barang bukti antara lain pakaian milik korban serta rekaman CCTV di dalam rumah yang semakin menyokong dugaan adanya perbuatan kekerasan itu.
“Pelaku bisa dituntut sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 mengenai Hukuman untuk Pelaku Kekerasan dalam Keluarga serta atau pasal 80 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Proteksi Anak. Kami menegaskan bahwa Polres Ketapang siap melakukan langkah tegas terhadap semua jenis kekerasan pada anak. Anak-anak merupakan masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” imbuhnya.