Ancaman Denda Sampai Rp12 M jika Lisa Mariana Kalah Bersara dengan Ridwan Kamil di Pengadilan


berita kacanginka

– Lisa Mariana menghadapi sanksi keras usai dilaporkan oleh Ridwan Kamil atas dituduh mencemarkan martabatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana menciptakan kegemparan dalam masyarakat usai mengakui bahwa dia memiliki anak di luar pernikahan bersama Ridwan Kamil.

Setiap pernyataan yang dilakukan Lisa Mariana ditolak mentah-mentah oleh Ridwan Kamil sehingga dia memutuskan untuk bertindak dengan cara hukum.

Lisa Mariana telah melapor kepada Bareskrim Polri mengenai tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu dikonfirmasi oleh pengacara Ridwan Kamil, Heri Bertus, melalui pernyataan yang dibuatnya di wilayah Jaksel pada hari Jumat (18/4/2025), sebagaimana dilaporkan TribunJatim.com dan diterbitkan ulang Tribunnews.com.

“Ya, Bpk. Ridwan Kamil sudah mengajukan laporan ke Bareskrim berkaitan dengan tuduhan penyerangan terhadap nama baik serta pelanggaran UU ITE,” ungkap Heri saat diwawancara oleh pers.

Menurut Heri, Lisa Mariana dituduh telah membuat tudusan sendiri-sendiri tentang kliennya tanpa adanya bukti resmi yang mendukung.

Dugaan itu pun tersebar luas di kalangan masyarakat, diyakini telah merusak citra Ridwan Kamil dengan cukup parah.

“Pernyataan serta tuduhan yang diungkapkan tanpa landasan hukum yang pasti dan disebarluaskan kepada masyarakat tentunya akan menciderai reputasi Pak Ridwan,” imbuh Heri.

“Pada berkas pelaporan yang diserahkan kepada kami, sudah dimasukkan seluruh bukti dan daftar saksi guna mendukung tuduhan atas tindakan ilegal yang dialami oleh klien kami di Mabes Polri,” terangnya.

Model majalah dewasa Lisa Mariana secara resmi melapor kepada Mabes Polri yang diketuai oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada tanggal 11 April 2025.

Laporan itu berkaitan dengan tuduhan penodaan nama baik serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menyatakan bahwa Lisa Mariana diduga menyalahi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), termasuk Pasal 51 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 bersamaan dengan Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 bersamaan dengan Pasal 27A.

Pasal 51 ayat 1 bersama dengan Pasal 35 menjelaskan tentang tindakan memanipulasi, membuat, merubah, menyembunyikan, atau merusak informasi elektronik tanpa izin, sehingga tampak seperti data resmi.

“Hukumannya dapat mengakibatkan pidana penjara selama paling lama 12 tahun atau denda sebesar sampai dengan Rp12 miliar,” jelas Heribertus ketika ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Jumat tanggal 18 April 2025.

Menurut Heribertus, dasar laporan tersebut berasal dari pernyataan Lisa Mariana yang mengaku memiliki bukti berupa tangkapan layar panggilan video dengan Ridwan Kamil. Namun, pihaknya meragukan keotentikan bukti tersebut.

Pernyataan dalam LM ini mengklaim adanya bukti. Namun, begitu di-posting di media sosial dan disebarluaskan kepada masyarakat, hal tersebut secara jelas diinterpretasikan sebagai pencemaran nama baik serta bisa memunculkan kesimpulan bahwa bukti tersebut adalah benar dan autentik.

“Sementara itu, jika hal tersebut tidak bisa ditunjukkan keautentikannya, akan dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan pasal yang telah kitalaporkkan,” tambahnya.

Lisa Mariana didakwa tidak hanya karena dituduh memutarbalikkan fakta, tetapi juga terkait dengan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronronika (ITE) yang berkaitan dengan penyerangan reputasi atau pencemarkan nama baik via platform digital.

“Hutang-hutang verbal yang merendahkan harga diri atau martabat individu tanpa adanya bukti yang meyakinkan bisa dianggap sebagai fitnah. Sesuai dengan Undang-Undang Pasal 27, hukuman untuk pelaku tersebut adalah dua tahun kurungan,” terangkan Heribertus.

Sebelumnya, Lisa Mariana menciptakan kegemparan di kalangan publik dengan klaim bahwa dia sudah hamil dan melahirkan bayi dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa Mariana malah tidak ragu-ragu meminta dilakukan tes DNA untuk membuktikan kesetiaannya.

Tetapi segalanya berubah setelah kehadiran bapak kandung CA, si anak yang dibibitkan oleh Lisa.

Revelino Tuwasey hadir menyatakan dirinya sebagai bapak kandung anak Lisa Mariana, CA.

Dengan bantuan pengacaranya, Revelino menyatakan tegas bahwa CA adalah putra kandungnya. Dengan bantuan pengacaranya, Revelino berkata dengan keyakinan penuh bahwa CA adalah buah hati hasil hubungan biologisnya dengan Lisa Mariana.

Menurut kesaksian dari klien kami, anak yang lahir dan memiliki inisial CA merupakan buah hati dari hubungan dengan pihak yang berinisial LM.

“Klien kami, yang umumnya disebut Ino, sangat percaya diri dan mengklaim secara tegas bahwa dia adalah ayah biologis dari anak kecil bernama awal huruf CA,” ungkap El Manik, pengacara Revelino, ketika ditemui oleh Grid.ID di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025. Seperti dikutip TribunJatim.com pada Jumat, 18 April 2025.

Hal tersebut sesuai dengan pengakuan Lisa langsung ke Revelino beberapa tahun yang lalu. Kedua belah pihak bertemu untuk pertama kali di bulan Maret 2021.

“Pada Mei 2021, LM mengumumkan bahwa dirinya tengah hamil satu bulan dan menyatakan bahwa janin tersebut adalah hasil hubungan dengan salah seorang klien kami,” jelas El Manik.

Selanjutnya, ketika sedang hamil, Lisa pernah berjumpa dengan Revelino. Saat itu, dia menyatakan dirinya dalam kondisi ngidam.

Klien kami mengharapkan bantuan LM untuk menemani mereka sepanjang masa kehamilan. Mereka pernah berkunjung kepada LM ketika dia sedang tinggal di rumah teman dekatnya yang terletak di daerah Pondok Cabe.

“LM ingin dipertemukan karena sedang ngidam dan menyatakan bahwa itu adalah kemauan si bayi yang ingin bertemu dengan ayahnya,” terangkan El Manik.

Revelino punya sebab tertentu untuk akhirnya memutuskan menceritakan informasi ini ke khalayak umum. Dia juga menyatakan tidak adanya paksaan dari siapa pun.

“Pada awalnya, klien kami memutuskan untuk tetap diam terlebih dahulu. Namun, setelah menyaksikan bagaimana hal tersebut menjadi sorotan bagi banyak orang dan bersifat sangat mengejutkan, kita dorong agar ia mau berbagi informasi sesuai dengan kebenaran,” jelasnya.

Berikut adalah informasinya, kabar tentang dugaan selingkaran yang melibatkan Ridwan Kamil dengan wanita bernama Lisa Mariana sempat ramai di platform-media online beberapa saat yang lampau. Menurut pengakuan Lisa, dia menyatakan bahwa ia telah dikaruniai seorang anak dari keterlibatan pribadinya bersama Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga sudah menyangkal berita tersebut dan mengatakan bahwa ini adalah fitnah dengan motif ekonomi. Tim Ridwan Kamil bersedia untuk menjalani pengujian DNA.

Saat ini, putri Lisa Mariana telah berumur tiga tahun. Lisa Mariana memutuskan untuk membongkar hubungannya dengan Ridwan Kamil kepada khalayak ramai karena ia tidak menerima dukungan finansial untuk sang anak dalam waktu delapan bulan terakhir.

(Tribun Trends/Tribun Jatim)