berita kacanginka
, SOLO – Berita bagus untuk para pemakai Kendaraan bermotor di Jawa Tengah karena bakal adanya peningkataninfrastruktur jalan.
pemutihan pajak kendaraan
hingga pertengahan tahun 2025.
Program amnesty ini dijalankan oleh Pemprov Jateng bagi para pemilik kendaraan dengan kewajiban pembayaran terhambat untuk memudahkan mereka dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa adanya dendanya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa tagihan pajak Kendaraan bermotor di daerahnya telah mencapai sekitar 2,8 triliun rupiah karena masih ada banyak warga yang belum membayar kewajiban pajak mereka.
“Piutang pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai hampir Rp2,8 triliun. Masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak ini,” katanya.
Menurut aturan baru ini, semua kewajiban pajak kendaraan bermotor termasuk sanksi denda yang tertunggak akan dibatalkan. Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pembatalan tersebut datang dengan kondisi tertentu, yakni pemilik kendaraan masih wajib membayar pajak untuk tahun saat ini.
“Kami akan mencabut baik pokok pajak maupun denda yang terkait, namun bersyarat bahwa wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran pajak pada tahun 2025. Apabila kondisi tersebut dipatuhi, semua kewajiban pajak yang tertunggak akan dihilangkan,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di Semarang.
Kalender pelaksanaan program pengampunan pajak untuk bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2025
Implementasi peluncuran amnesti pajak di daerah Jawa Tengah akan dimulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Sasaran program ini adalah untuk menjangkau para wajib pajak yang dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini belum melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Persyaratan dan prosedur pengampunan pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Tengah pada tahun 2025 dapat ditemukan di halaman berikutnya….
Persyaratan serta prosedur untuk penghapusan pajak Kendaraan di Jawa Tengah pada tahun 2025
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyatakan bahwa bagi yang ingin ambil bagian dalam program amnesty pajak kendaraan bermotor, cukup dengan melunasi kewajiban pajak pada tahun 2025 dan semua utang pajak sebelumnya akan dihilangkan.
” tidak terdapat proses khusus, hanya lakukan pembayaran seperti biasanya. Sebagai contoh apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran selama lima tahun, cukup dengan membayar untuk tahun berjalan saat ini dan tunggakan pada masa lalu akan dihilangkan,” jelas Nadi.
Untuk bisa menggunakan program ini, para pemilik kendaraan perlu mematuhi sejumlah ketentuan serta mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan seperti di bawah ini:
1. Ubah nama dan bayar pajak setiap lima tahun sekali (tukar plat)
Untuk para pemilik kendaraan yang berencana untuk mengurus perubahan nama atau membayar pajak berkala lima tahun sekali, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan sebelumnya yakni sebagai berikut:
• Asli KTP (hanya dibutuhkan untuk proses perubahan nama, dan hanya memerlukan KTP dari pemilik baru)
• STNK asli
• BPKB asli
• Periksa kondisi kendaraan (harap bawa kendaraan ke kantor Samsat)
• Struk bukti pembayaran (tertentu hanya untuk proses Balik Nama)
Pembayaran untuk pengalihan nama serta pajak lima tahunan hanya dapat diselesaikan di Samsat Induk yang sesuai dengan area kabupaten atau kota terkait.
2. Perpanjangan pajak tahunan
Untuk mereka yang berencana memperbarui pajak tahunannya, berikut ini adalah persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan:
• KTP asli
• STNK asli
Pembayaran pajak setahun bisa diselesaikan di beberapa lokasi, antara lain:
• Kepala kantor pajak daerah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Outlet samsat dan fasilitas tambahan.
Selain itu, warga Jawa Tengah saat ini sudah tidak dikenakan biaya pindah nama untuk mobil bekas. Mulai tanggal 5 Januari 2025 dengan efektif berlalunya UU No. 1 tahun 2022, Pemprov Jawa Tengah telah membatalkan bea balik nama kendaraan roda empat kedua (BBNKB-II) serta yang lainnya.
Melalui aturan baru tersebut, pemilik kendaraan bekas tak perlu membayar biaya ekstra ketika mengurus pindah nama. Tentunya hal ini merupakan berita positif untuk orang-orang yang ingin mentransfer kepemilikan dari si penjual asli.
Saat ini, bagi yang ingin mengganti nama pada kendaraannya cukup membayarkan biaya PNBP saja, termasuk biaya pembuatan BPKB baru, STNK baru dan jugaplat nomor baru.