berita kacanginka
,
Jakarta
– Dalam Taklimat Media yang diselenggarakan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendiktipen) di Jakarta pada tanggal Selasa, 15 April 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menguraikan detail tentang jumlah tunjangan kinerja (
tukin
) untuk dosen, seperti yang ditentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Sri Mulyani
mengemukakan bahwa jumlah tukin diatur menurut perbedaan antara nilai tukin untuk tingkat jabatan tertentu dan tunjangan profesional sebagaimana sesuai dengan derajat ke pangkatan dosen terkait.
“Oleh karena itu, ini bukanlah tentang pemilihan. Tunjangan kompensasi kerja (tukins) mereka pun tak serupa dengan tukins Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi (Kemendikti saintek), yang telah diatur sesuai kebutuhan. Sebaliknya, tukin tersebut merupakan selisih antara pendapatan dari tunjangan profesi dengan tukin,” jelas Sri Mulyani seperti dilansir dari sumber tersebut.
Antara
.
Misalnya saja jika seorang profesor mendapat tunjanganprofesi senilai Rp 6,74 juta, sementara besaran tunjangan kinerja bagi posisi dengan golongan serupa eselon II dalam lingkup Kemdiktiainsitek adalah sekitar Rp 19,28 juta, oleh karena itu sang profesor bakal menerima tambahan dari tunjangan kinerja berjumlah Rp 12,54 juta. Besarnya uang tersebut didapatkan melalui pengurangan antara jumlah tunjangan kinerja dan tunjangan profesi yang telah ia terima.
Kelompok Penerima Tukin Dosen
Ada tiga kumpulan dosen berasal dari beberapa macam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bakal mendapatkan manfaatnya.
tukin dosen
sesuai kebijakan terbaru, yaitu:
-
Dosen PTN Satker
Sejumlah 8.725 dosen berasal dari PTS dengan status sebagai Satuan Kerja (Satker). -
Dosen di PTN BLU tanpa mendapatkan remunerasi.
Sebanyak 16.540 dosen di PTS dengan status Badan Layanan Umum (BLU) sampai sekarang masih belum menerima remunerasi. -
Dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Sebanyak 5.801 dosen yang dikendalikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) termasuk dalam grup penerima tunjangan kinerja ini.
Rincian Tukin Dosen
Jumlah tunjangan kinerja (tukin) untuk pejabat yang bekerja di bawah naungan KemendiktiSaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi), telah disahkan sesuai dengan golongan jabatan mereka seperti tertuang pada Lampiran dari Peraturan Presiden No. 19 tahun 2025. Tiap tingkat pengangkatan ini mengindikasikan derajat tugas serta peranan masing-masing individu dalam hierarki institusi tersebut. Berikut adalah detailnya:
- Kelas Jabatan 1 berhak mendapatkan tunjangan kehadiran sejumlah Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2 menerima tunjangan kehadiran sebesar Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3 menerima tunjangan senilai Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5 mendapat tunjangan sebesar Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6 menerima jumlah sebanyak Rp 3.510.400.
- Kelas Jabatan 7 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8 berhak mendapatkan tunjangan sejumlah Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9 mendapatkan dana senilai Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10 menerima tunjangan sebesar Rp 5.979.200.
- Kelas Jabatan 11 mendapatkan jumlah senilai Rp 8.757.600.
- Kelas Jabatan 12 mendapatkan subsidi senilai Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13 menerima tunjangan sebesar Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14 mendapat alokasi sebanyak Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15 menerima tunjangan sebesar Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16 berhak mendapatkan uang senilai Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 17 sebagai tingkatan teratas menerima tunjangan fungsional senilai Rp 33.240.000.
Rencana ini mengilustrasikan kerangka pengalokasian tunjangan kinerja secara bertingkat, disesuaikan dengan beban dan posisi hierarkis setiap pekerja.
Seluruh Bagian Pendapatan Dosen di Kementerian Pendidikan dan Teknologi
- Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menerima gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta remunerasi tetap.
- Perusahaan PTN BLU yang telah mengimplementasikan sistem remunerasi akan memperoleh gaji dasar, tunjangan wajib, tambahan untuk profesinya, serta pendapatan tetap sebagai bagian dari kompensasi mereka.
- PTN BLU tanpa remunerasi mendapatkan upah dasar, subsidi tetap, kompensasi profesional, serta insentif lainnya yang sepadan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.
- PTN Satker mendapatkan upah dasar, tambahan yang melekat, kompensasi profesional, dan insentif lainnya menurut Perpres 19/2025.
- LLDikti menerima gaji dasar, tunjangan tetap, tunjangan profesional, serta insentif kinerja yang ditetapkan melalui Perpres 19/2025.
Sri Mulyani mengkonfirmasi bahwa bonus performa (tukin) untuk para dosen ASN akan dimulai di Januari 2025 walaupun Perpres No. 19 Tahun 2025 baru tanda-tangan presiden Prabowo Subianto pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. Menurut perkiraan pemerintah, biaya total yang dibutuhkan untuk menerapkan aturan ini adalah sebesar Rp 2,66 triliun dan mencakup pembayaran selama 14 bulan. Dana itu melibatkan upah 12 bulan biasa, THR atau penghasilan tambahan ke-14, serta gaji tambahan ke-13.
Anggaran untuk membayar tunjangan kinerja itu akan dialokasikan dari bagian gaji pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (KemdiktiSaintek). “Jumlahnya mencapai Rp 2,66 triliun yang akan dibayarkan setelah KemdiktiSaintek (Nur Wahid Ali Jauhar) mengeluarkan peraturan menteri (permendikti) serta panduan teknis (juknis) bagi implementasi kebijakannya,” ungkap Sri Mulyani.
Melynda Dwi Puspita
dan I
lona Estherina
ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.