Nasib PPPK: Ketua DPRD Ingatkan Pemerintah Harus Pastikan Status Sekarang


berita kacanginka, SAMPIT

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun mengharapkan kepada pemerintah di tingkat kabupaten maupun nasional untuk menuntaskan masalah gaji bagi Pegawai Pemerintah yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) sesegera mungkin.

“Oleh karena itu, bukan masalah dana yang kurang, baik pemerintah daerah maupun nasional pasti telah menetapkan anggaran upah bagi P3K,” terangkan dia ketika diwawancara oleh situs berita Kacanginka pada hari Jumat, 18 April 2025.

Akan tetapi, ada keterlambatan dikarenakan adanya surat edaran baru dari Kemenpan-RB. Pengukuhan ini kemudian akan dijalankan pada bulan Oktober tahun 2025 nanti.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kotim saat ini sedang berusaha untuk mempercepat pengesahan para CPNS dan PPPK yang tertunda, dengan harapan dapat diselesaikan pada Juni 2025.

Rimbun menyatakan bahwa para pegawai honorer yang sudah lolos dalam proses seleksi PPPK harus mendapatkan jaminan serta mengakhiri status mereka sebagai pekerja setengah waktu.

” Kami mengharapkan Pemkab Kotim bekerja sama dengan pemerintah pusat supaya dana anggaran bagi gaji PPPK tidak terhambat,” katanya.

Walaupun surat keputusan pengesahan dicabut dan penundanya dilakukan, DPRD Kotim menginginkan bahwa pembayaran gaji masih harus dipertimbangkan dalam APBD sebelum nantinya diambil alih oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Kotim sudah menyiapkan anggaran khusus untuk membayar gaji dari PPKD yang lolos dalam seleksi PPPK tahun 2024 kemarin.

Rimbun dengan senang hati menerima serta mengucapkan syukur atas keputusan yang menetapkan bahwa biaya gaji bagi P3K akan dibayar dari Anggaran Pusat.

“Bila pembayaran gaji diatur oleh pusat, tentunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim dapat dialokasikan untuk keperluan penting lainnya,” jelas Ketua DPRD.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur juga menyokong penunjukan pegawai kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Ketentuan Khusus (PPPK) sesuai dengan peraturan, proses, dan ketentuan yang sedang diberlakukan.

Tentunya dengan asumsi bahwa tidak akan ada lagi pekerja part-time di sekitar Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pimpinan DPRD juga menyampaikan bahwa bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatannya, masih perlu mematuhi ketentuan dari pemerintah pusat.

“DPRD tidak akan memperlambat proses perekrutan, justru kita mendukung agar proses tersebut berlangsung lancar dan sesuai peraturan untuk para pekerja di Kotawaringin Timur,” demikian menutup Rimbun.