Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Depok Secara Online


DEPOK, berita kacanginka

Penduduk Depok bisa memeriksa pajak kendaraan bermotornya dengan mudah.
online
melalui
website
Dinas Penerimaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Melalui pengecekan pajak kendaraan bermotor itu, masyarakat Depok bisa mendapatkan informasi tentang jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran, dan juga nilai keseluruhan dari tagihan pajak yang perlu diselesaikan.

Penduduk pun bisa mendapatkan informasi tentang tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan dengan demikian.
website
Bapenda Jawa Barat tersebut.

Di samping itu, pemeriksaan ini bisa memudahkan penduduk Depok yang berniat mendaftar dalam skema pengurangan denda pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

Dengan melalui kebijakan ini, masyarakat di Depok memiliki kesempatan untuk memperoleh penghapusan sanksi denda pada pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 serta tahun-tahun yang telah lalu. Nantinya, mereka hanya perlu menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya untuk tahun aktif 2025.

Dilansir dari
website
Menurut Bapenda Jawa Barat, berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa pajak Kendaraan Bermotor di Kota Depok:
online
.


Langkah-Langkah Memeriksa Pajak Kendaraan Depok Secara Online

  1. Buka
    link website
    cek pajak kendaraan:
    https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
    ;
  2. Sisipkan nomor polisi kendaraan ke dalam kotak yang berwarna hitam;
  3. Pilih warna untuk TNKB (plat nomor);
  4. Centang kolom “
    I’m not a robot

    reCAPTCHA
    ;
  5. Klik “Lihat Info”.

Selanjutnya akan tampil detail mengenai kendaraan seperti Nomor Polisi, Merk, Warna KB, serta Model kendaraan sesuai dengan nomor Kendaraan yang telah diinputkan.

Terlampir pula data jatuh tempo untuk pembayaran pajak dan batas akhir pengurusan STNK. Selain itu, terdapat detail mengenai biaya yang mencakup PKB Utama, denda PKB, opsi pajak atas PKB utama, denda tambahan OPK PKB, pokok SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, tarif PNBP untuk STNK, serta PNBP untuk TNKB.

Selain secara
online
Warganya juga bisa memeriksa pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil di Jawa Barat dengan cara mengunjungi Kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat Keliling secara langsung.

Lokasi kantor SAMSAT untuk Kota Depok ada di dua tempat berbeda. Tempat pertama adalah SAMSAT Kota Depok yang beralamatkan di Jalan Merdeka, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya. Sedangkan tempat kedua merupakan SAMSAT Cinere yang letaknya di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

Pembayaran pajak kendaraan di Kota Depok yang bersifat tahunan bisa diselesaikan di kantor Samsat paling dekat atau melalui layanan Samsat keliling. Sebaliknya, apabila Anda perlu membayar pajak kendaraan dengan jangka waktu lima tahun sekali, proses tersebut harus dilaksanakan di Samsat tempat nomor kendaraan bermula.