Berita Kecanga Inka, Jawa Timur –
Petugas kepolisian dari Polres Pacitan dijaga oleh Divisi Propam Polda Jawa Timur karena dituduh menyiksa tahanan perempuan.
Tindakan yang dicurigai dilakukan oleh anggota kepolisan Polres Pacitan bernama Aiptu LC itu diperkirakan terjadi di dalam area penahanan Mapolres.
Ketika tahanan wanita tersebut sedang menjalani pemeriksaan internal di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Akibat dari perlakuannya terhadap tahanan wanita itu, Aiptu LC sekarang ini ditahan di fasilitas penghuni khusus.
Bahkan ancamannya dipecat bila terbukti memaksakan diri pada tahanan wanita itu.
Wanita yang dicurigai menjadi korban pemerkosaan oleh oknum polisi tersebut ditangkap dan bernama inisial PW (21).
Insiden ini pertama kali diketahui oleh pimpinan dari tersangka dugaan perampokan tersebut, saat ini Aiptu LC telah ditahan di penjara Polda Jawa Timur.
Kabag Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dihubungi oleh TribunJatim.com pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, menyampaikan bahwa korban telah melapor tentang kasus penyerangan tersebut kepada Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jawa Timur di awal bulan April tahun 2025.
Setelah mendapatkan keluhan itu, Propam Polda Jatim melaksanakan sejumlah langkah investigasi internal serta proses penyidikan berdasarkan pedoman Kode Etika Polri yang menyangkut Aiptu LC.
Propam Polda Jatim pun melanjutkan penyelidikannya dengan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari PW, seorang perempuan berasal dari Jawa Tengah, yang menjadi korban kekerasan fisik.
“Sudah hampir seminggu ini, tim Propam Polda Jatim sedang menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik serta menahan sementara salah satu anggota Polres Pacitan dengan inisial LC. Ia dicurigai melakukan kekerasan seksual pada salah seorang narapidana wanita,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aiptu LC yang dicurigai melakukan penyiksaan terhadap tahanan wanita, sebelumnya pernah menempati posisi Ps Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan.
Sampai dengan hari Jumat tanggal 18 April 2025 lalu, Aiptu LC tetap dalam keadaan ditahan di lokasi tertentu yang terletak di Gedung Bidang Propam Polda Jatim.
Pembatasan kebebasan Aiptu LC akan dilanjuti sepanjang investigasi dan pengumpulan bukti dalam kasus yang sedang berlangsung itu.
Setelah berkas perkara mengenai kode etik internal Polri dalam kasus itu sudah ditetapkan selesai oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC akan dihadirkan untuk menghadapi sidang kode etik internal Polri.
“Insiden itu diperkirakan terjadi di awal bulan April tahun 2025. Saat ini pihak yang terlibat (Aiptu LC) sudah menghadapi proses hukum dan kini berada dalam tahanan Propam Polda Jatim. Sebentar lagi kasus ini akan diselesaikan melalui persidangan oleh Propam Polda Jatim,” jelasnya.
Menurut Abraham, Divisi Propam Polda Jatim akan dengan tegas menghukum Aiptu LC jika nantinya terbukti telah melakukan pelanggaran hukum; memaksakan kehendak kepada korban.
Hukumannya dapat mencakup pemecatan tanpa penghargaan (PTDH) apabila telah diverifikasi melakukan pelanggaran atas Kode Etika Profesi Polri.
Aiptu LC juga bisa dituntut sesuai dengan Pasal-Pasal KUHP Lainnya sebagai akibat dari tindakan yang menyebabkan kerugian pada pihak korban baik dalam hal kejiwaan, kesehatan fisik maupun harta benda.
“Bersangkutan bisa menghadapi sanksi pemecatan yang tak terhormat serta hukuman lainnya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tindakan paksa yang dilakukan oleh Aiptu LC pada korban PW diperkirakan berlangsung dari Jumat (4/4/2025) sampai Minggu (6/4/2025).
Pada saat tersebut, Aiptu LC bertugas sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Taktis dan Infrastruktur Mapolres Pacitan.
Korbannya adalah seorang wanita bernama awalan PW (21), penduduk dari Jawa Tengah, yang saat ini dalam tahap penahanan akibat terseret ke kasus perdagangan manusia. Kasusnya melibatkan aktivitas sebagai perekrut pelacuran untuk anak di bawah umur di suatu hotel yang terletak di wilayah kabupaten Pacitan.
Penyelidikan itu berhasil membongkar kasus berkat upaya tim internal Sie Propam Polres Pacitan beserta Bidang Propam Polda Jatim yang melaksanakan investigasi kilat namun teliti, sesudah mereka memperoleh laporan tentang adanya indikasi tindak pidana dari kelompok pelapor.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com