Fakta Mengejutkan: Dokter PPDS UI Direkam Saat Mandi oleh Mahasiswinya

Kepolisian menahan laki-laki bernama awal huruf MAS alias Azwindar Eka Satria atas dugaan upayanya mencatat gambar mahasiswa saat mandi, terjadi di rumah kost Gang Pancing nomor 5, RT RW 01/03, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Azwindar Eka Satria dikenal sebagai dokter dalam program PPDS gigi di Universitas Indonesia. Informasi ini pun telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP M Firdaus.

“Iya betul (dokter PPDS UI),” ujar Firdaus terhadap berita kacanginka, Jumat (18/4).

Seperti apa fakta-faktanya, berikut

berita kacanginka

rangkum.


Insiden terjadi pada Selasa, 15 April.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (15/4). Pada saat itu, korban sedang mandi seperti biasanya. Setelahnya, ia mulai meragukan kegiatan yang terjadi di area sekitar kamar mandi, yang letaknya dekat dengan tempat tinggal sang pelaku.

“Saat awal melaporkan kejadian, si pelapor mengatakan bahwa dia tengah mandi di kamar mandi kosannya. Karena posisi kamar mandinya yang bersebelahan dengan kamar mandi sang tersangka, tiba-tiba saja pelapor merasa ada orang mencoba merekam dirinya menggunakan ponsel,” ungkapnya.

Firdaus menyebutkan bahwa para korban merasakan dampak traumatis akibat kejadian itu.


Ketua RW Bicara Tentang Dokter Spesialis Gigi UI yang Catat Mahasiswinya Sedang Mandi di Jakarta Pusat

Kartono (berumur 63 tahun), ketua RW 03 di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, menyebutkan bahwa dia hanya mengetahui kejadian tersebut setelah berita tentang hal itu menjadi viral di platform media sosial. Ia menjelaskan pula bahwa sang pengontrak tidak memberitahunya terkait insiden yang dimaksud.

“Benarnya kejadian itu terjadi, baru saja kudengar dari berita juga. Kami semua baru mengetahui hal ini tadi. Wartawannya memberitakan. Saya mendapat informasi tersebut dari Instagram. Retweet pun kuketahui dari platform yang sama,” ungkap Kartono saat berada di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 18 April.

Menurut penjelasan Kartono, dia tidak tahu pasti tentang insiden itu. Akan tetapi, katanya lagi, pemilik kosannya sudah memberitahunya tentang kejadiannya.

“Tidak mengetahui apa yang terjadi. Hanya menerima telepon dari sang pemilik. Saya bertanya, ‘Apakah itu memang benar, Bu?’ Jawabnya, ‘Ya, betul ini, Pak RT,’ begitu katanya,” jelas Kartono.

“Alasannya adalah informasi tersebut diperoleh melalui Instagram. Sehingga, RT pun tidak mengetahui. Apalgi RW,” terangnya.

“Pengalamannya dia mengenai waktu dan jam penangkapan itu tidak pasti, karena dia sendiri merasa terkejut dan baru mengetahui informasinya saat itu,” jelasnya.

Menurutnya, insiden itu menjadi terkenal setelah orang yang mengalaminya sendiri melapor kepada pihak berwajib dan hal tersebut pada akhirnya membawa tersangka ke penjara polisi.

“Orang yang mengetahui adalah wanita yang melaporkan. Bukan pemilik kosnya. Orang yang melaporkan itu, bagaimana ya mengatakannya, korban,” jelasnya.

Setelah peristiwa itu, dia menambahkan, si korban merasakan traumanya dan segera memutuskan untuk berpindah dari tempat tinggal lama di kosannya.

“Korban langsung berpindah tempat, loh. Begitu pelakunya ditangkap, korban pun segera mengubah tempat tinggalnya. Tidak diketahui ke lokasi manakah ia memindahkan diri,” katanya.

Selain itu, Kartono juga mengkritik keras kejadian pelecehan yang berlangsung. Apalagi, pelaku merupakan seorang dokter PPDS—dan baru-baru ini telah banyak insiden serupa dilancarkan oleh para dokter PPDS.

“Sebenarnya, aneh saja karena kasusnya kelihatannya semuanya hampir sama. Apalagi dokter tersebut sedang menjadi perbincangan hangat. Itulah yang membuat situasi menjadi lebih ramai lagi,” jelasnya.

“Tambah lagi, citra kedokteran menjadi rusak. Baik mahasiswanya maupun para dokternya, begitu maksudnya,” katanya mengakhiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (15/4). Pada saat itu, korban sedang mandi seperti biasanya. Setelahnya, ia mulai meragukan kegiatan di area sekitar kamar mandi yang dekat dengan tempat tinggal sang pelaku.

Setelah itu, korban sadar bahwa seseorang mencoba merekamnya saat mandi menggunakan telepon genggam melalui lubang ventilasi. Korban lalu keluar untuk menghadapi si penjahat dan mendapati rekaman tersebut dalam telepon milik sang pelaku. Mengingat pengalamannya ini, korban pun akhirnya melaporkan insiden tersebut kepada polisi dan dinyatakan menderita trauma sebagai hasil dari kejadian itu.

Setelah mendapatkan laporannya, kepolisian pun melaksanakan penyelidikan terhadap korbannya, para saksi, serta sang pelaku.

Kepolisian telah bekerja sama dengan spesialis dalam bidang pornografi serta Kementerian Agama, bahkan mereka sudah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Saat ini pelakunya sudah berhasil ditangkap dan dipenjarakan.

Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka tersebut dituntut berdasarkan Pasal 29 bersamaan dengan Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 35 bersamaan dengan Pasal 9 dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.