PIKIRAN RAKYAT
– Berita tentang perselisihan SMAN 1 Bandung berada di tahap yang lebih lanjut sekarang. Sebelum ini, telah ada pertikaian lahan antara sekolah itu dan sebuah grup bernama Perkumpulan Lyceum Kristen atau disingkat PLK.
Lahan untuk sekolah menengah atas terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Lb. Siliwangi, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk informasi lebih lanjut tentang masalah ini, silakan baca dengan seksama:
Lyceum Kristen mengajak untuk bersikap tenang dan harmonis
Pihak PLK lewat pengacara Hendri Sulaeman berkomitmen untuk mendamaikan hubungan dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyataan ini dikemukakan olehnya pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025.
“Hidupkan kembali jalan yang terbaik,” kata Hendri, sebagaimana dikutip dari laman ANTARA.
Hendri juga mengatakan bahwa keputusan PTUN Bandung yang mendukung Perkumpulan Lyceum Kristen akan dihadapi dengan langkah hukum lebih lanjut.
-
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Berencana Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan PTUN Tentang Tanah SMA Negeri 1 Bandung
-
Kesedihan Alumni SMAN 1 Bandung Pasca Keputusan PTUN: Sekolah Adalah Warisan Pengetahuan, Bukan Barang untuk Diperdebatkan
Urutan kejadian perselisihan tanah SMA Negeri 1 Bandung
Berikut urutan peristiwa yang dapat dipahami:
- Perkumpulan Lyceum Kristen yang disingkat sebagai PLK telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) di Bandung pada tanggal 4 November 2024 dan kasusnya diberi nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.
- PLK menuntut kepala kantor pertanahan di kotamadya bandung sebagai pihak yang dituntut utama, serta kepala dinas pendidikan provinsi jawa barat sebagai pihak yang melakukan intervensi.
- PLK menyatakan dirinya sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tanah di mana saat ini terletak SMA Negeri 1 Bandung.
- Alasannya PLK mengungkapkannya demikian dikarenakan ingin menegaskan diri sebagai pewaris dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah lembaga pendidikan berbasis Kristen pada zaman dulu.
- PLK meminta untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 1999 atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung sebab dianggap tidak memiliki landasan hukum yang valid dan kontradiktif terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif.
- PLK meminta agar tanah seluas 8.450 meter persegi dikembalikan kepada mereka dan mengharapkan BPN Kota Bandung untuk menerbitkan sertifikat baru atas namanya.
- Kepala SMA Negeri 1 Bandung, Ibu Tuti Kurniawati, menyatakan bahwa tidak pernah terjadi masalah hukum sejak pendirian sekolah tersebut tahun 1958. Penentangan ini juga muncul dari Ikatan alumni SMANSA.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Ahli Madya Biro Hukum Sekretariat Daerah Jabar Arief Nadjemudin mengatakan bahwa sertifikat untuk SMAN 1 Bandung resmi dari segi hukum dan telah di keluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional.
- Alasan tambahan dari pemerintah provinsi adalah bahwa PLK telah dijadikan sebagai organisasi yang dilarang.
Perselisihan Tanah SMA Negeri 1 Bandung: Di antara Warisan Sejarah dan Pasti Hukumnya
Perselisihan Tanah SMAN 1 Bandung Selesai di Mahkamah, Asosiasi Lyceum Kristen Memenangi Kasus
5 alasannya PTUN Bandung memenangkan PLKP tersebut
Berikut selengkapnya:
- Sertifikat Hak Pakai No. 11/Kel. Lebak Siliwangi milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah dicabut keberlakuannya.
- Pihak BPN kota Bandung diminta untuk menghapus sertifikat tersebut.
- BPN diminta untuk mengolah dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) baru dengan nama PLK, sesuai dengan sertifikat HGB sebelumnya yang digunakan sebagai dasar klaim oleh PLK.
- Terpidana serta pihak yang melakukan intervensi diganjar untuk mengganti biaya proses hukum senilai Rp440.000 dengan tanggungan bersama.
Berikut adalah pembaruan terkait perselisihan tanah di SMAN 1 Bandung yang mencakup seluruh urutan kejadian serta alasannya mengapa PTUN Bandung mendukung pihak Perkumpulan Lyceum Kristen. Kasus ini telah menarik banyak perhatian dari masyarakat umum. ***