KKP Tangkap 2 Kapal Vietnam di Natuna: Kerugian Negara Capai Rp 152 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses mengamankan dua kapal nelayan dari Vietnam yang sedang melakuarkan aktivitas perburuan ikan secara tidak sah alias illegal fishing dalam wilayah Laut Natuna Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengungkap potensi kerugian dari kegiatan illegal fishing tersebut mencapai Rp 152 miliar.

“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” kata pejabat yang akrab disapa Ipunk tersebut dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (19/4).

Kedua kapal itu mempunyai nomor lambung 936 TS (135 GT) serta 5762 TS (150 GT).

Pada awalnya, kapal-kapal tersebut diketahui oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 yang beroperasi dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada hari Senin (14/4).

Pada saat penangkapan, kedua kapal tersebut mencoba untuk melarikan diri sebelum akhirnya keduanya dapat diredam setelah KP ORCA 03 mengirimkan Rigid Inflatable Boat (RIB), yaitu perahu kecepatan tinggi. Dari insiden ini, didapatkan sekitar 4.500 kilogram barang hasil tangkapan ikan bercampur serta 30 awak maritim dengan berbagai kewarganegaraan dari dua kapal yang bersangkutan.

Di samping itu, diketahui pula bahwa kapal-kapal Vietnam tersebut menggunakan peralatan penangkapan ikan berupa jaring sekoci yang ditarik secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl).

“Peralatan penangkapan ini benar-benar dilarang karena efeknya pada kerusakan sungguh besar, bahkan ikan-iklan kecil turut tertangkap sehingga menghabiskan sumber daya ikan dan merusak keseimbangan ekologinya,” katanya.

Sehingga diperkirakan kedua kapal Vietnam itu telah menyalahi Pasal 92 bersama-sama Pasal 26 ayat (1), serta Pasal 85 bersama-sama Pasal 9 ayat (1) dan juga Pasal 102 dalam UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Nelayan yang kemudian diubah oleh UU No. 45 Tahun 2009 menjadi Amendemen dari UU No. 31 Tahun 2004 tentang Nelayan, dan akhirnya direvisi lagi lewat UU No. 6 Tahun 2023 menjadikannya sebagai Regulasi Pengganti PP No. 2 Tahun 2022 tentang Pembuatan Lapangan Kerja Berubah jadi UU Tentang Cipta Kerja.