berita kacanginka, SURABAYA
Seorang narapidana kasus perdagangan orang yang dipenjara di Mapolres Pacitan, Jawa Timur, mengalami pemerkosaan paksa oleh petugas kepolisian tidak resmi ketika masih dalam penangkapan.
Korban yang bernama awal PS (21) diperkirakan menjadi korban pemerkosaan paksa oleh petugas kepolisian dengan nama depan Aiptu LC, Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Tindakan tercela tersebut dilaksanakan oleh sang pelaku pada periode Jumat (4/4/2025) sampai dengan Minggu (6/4/2025).
Sebelumnya, orang tersebut telah ditahan oleh kepolisian atas dugaan penyebarluasan perbuatan perdagangan manusia dengan cara menjadikan diri sebagai pemeras anak di bawah usia dewasa di suatu hotel yang berada di wilayah Kabupaten Pacitan.
Pasien Psikiatrik (PS) segera diringkus usai dinyatakan sebagai tersangka.
Tetapi ketika berada di penjara, PS justru menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Insiden pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan itu baru diketahui saat korban mengadu kepada otoritas yang berwenang.
Laporan dari korban itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim.
Setelah melaksanakan investigasi, Propam pada akhirnya menghentakkan tindakan terhadap oknum kepolisian yang bertanggung jawab atas kasus pelecehan tersebut.
Aiptu LC diamankan di Mapolda Jawa Timur.
Kabag Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa laporan terkait kasus tersebut pertama kali diberikan kepada Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim pada awal bulan April tahun 2025.
Dari situ pihaknya kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal.
Antara lain mengecek internally kode etika Polri mengenai Aiptu LC.
Mereka juga melanjutkan investigasi mereka dengan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari korban perempuan yang bernama inisial PW.
“Sudah hampir seminggu ini, personil Propam Polda Jatim telah mengawali prosedur pelanggaran kode etik serta menahan seseorang di fasilitas tertentu. Orang tersebut adalah anggota Polres Pacitan dengan inisial LC, yang dituduh melakukan kekerasan seksual pada salah satu tahanan wanita,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast seperti dilansir oleh Tribun Jatim, Jumat (18/4/2025).
Abraham menyebutkan bahwa selama masa investigasi, Propam akan memasukkan Aiptu LC ke dalam Patsus.
Apabila dokumen kasus menurut aturan kesopanan internal Polri terkait dengan insiden itu sudah diumumkan selesai oleh petugas penyelidik dari Divisi Pengawas dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Aiptu LC akan menghadapi persidangan tentang tata kelakuan internal Polri.
Peristiwa itu diperkirakan terjadi di awal bulan April tahun 2025. Sampai saat ini, pihak yang terlibat (Aiptu LC) sudah menghadapi proses hukum dan kini berada dalam tahanan Propam Polda Jatim. Proses persidangan pun akan dilanjutkan oleh Propam Polda Jatim sesegera mungkin,” ucapnya.
Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim akan dengan tegas menghukum Aiptu LC apabila bukti menunjukkan bahwa dia telah melakukan pelanggaran hukum dan merusak paksa pada korban.
Sama seperti memberlakukan hukuman pemutusan tanpa hormat (PTDH) berdasarkan Kode Etika Profesi Polri.
Tidak tertutup kemungkinan bahwa tindakan Aiptu LC juga bisa mendapat hukuman berdasarkan UU Kriminilisasi Lainnya karena dampak negatif terhadap korban baik dalam hal psikologis, fisikal maupun finansial akibat ulahnya tersebut.
“Dan yang terlibar dapat menghadapiancara pemecatan tanpa penghargaan atau sanksi hukuman lainnya,” demikian katanya. (*)