Oknum Polisi di Gowa Ditangkap Bersama Dua Wanita di Kosan, Istri Melapor Karena Dugaan Perzinahan


berita kacanginka

– Petugas kepolisian di Gowa, Sulawesi Selatan diam-diam masuk saat sedang bersama seorang wanita di kamarnya.

Kejadian penyerangan itu terjadi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri terhadap oknum polisi bernama Bripka AI (37).

Bripka AI dilaporkan ke Polres Pangkep karena diduga sudah melakoni perbuatan zina.

Polres Pangkep setelah itu mengambil tindakan dengan mengantri ke tempat tinggal sementara dan melihat bahwa Bripka AI sedang bersama seorang wanita di kamarnya.

Sebelumnya dilaporkan, seorang personel dari Polres Pangkep dicurigai tertangkap basah bersama wanita di salah satu kos yang terletak di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Pao-pao, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 malam.

Data yang tersedia menunjukkan bahwa laki-lakinya bernama depan AW (37) dan wanitanya EL (37).

AI dikenal sebagai anggota kepolisian dengan pangkat Bripka yang bertugas di Polres Pangkep.

Wanitanya yang diduga merupakan istrinya dari orang lain.

Insiden penggerebekan ini menjadi perbincangan luas di platform-media sosial, termasuk pada akun IG @teropongmakassar serta fakta.gowa.

Kepala Bagian Propam Polres Gowa, AKP Wahab Maulana mengkonfirmasi terjadinya operasi penangkapan itu.

Dia pun mengkonfirmasi bahwa mereka sudah menahan seorang anggota kepolisian yang berdinas di Polres Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

“Betul, kita dari Propam memiliki seorang anggota yang mendampingi pada kesempatan tersebut, biasanya hal ini terjadi dalam unit Reskrimum Pidana Umum. Untuk penanganan anggota tidak bermasalah tsb., nanti akan ditangani oleh Propam Polres Pangkep,” jelas Wahab ketika ditemui dan dimintai konfirmasi, Kamis (17/4/2025).


Terancam Pidana 9 Bulan

Polisisenior berasal dari kepolisian berwenang menemukan pasangan mereka bersama wanita bernama awalan EF (37) di sebuah kos-kosan yang terletak di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat perbuatannya, Bripka AI menghadapi pemecatan dari kepolisian.

Kepala Satuan Reskrim di Polres Gowa, AKP Bahtier menyampaikan bahwa AI sudah diberikan kepada bagian Propam Polres Pangkep.

“Penjahat AI telah dialihkan kepada Propam Pangkep guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin,” katanya pada hari Jumat, 18 April 2025.

Dia menyebut operasi penangkapan terjadi setelah istrinya melaporkan AI di Mapolres Gowa karena diduga adanya persetubuhan oleh suaminya.

Bahtiar terus menginvestigasi apakah EF sudah menikah atau belum.

“Selagi kita buktikan apakah memang EF tetap memiliki suami resmi dan anggota tersebut masih berstatus menikah dengan istrinya atau belum,” kata Bahtiar.

Sesuai dengan perkataannya, mereka masih menyelidiki sejauh mana hubungan antara AI dan EF sudah berlangsung.

Menurutnya, apabila Bripka AI dinyatakan bersalah, ia akan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 284 yang mencakup sanksi penjara selama 9 bulan.

“Data-data tersebut sedangkan kami himpun. Jika nantinya dinyatakan bersalah, akan dituntut sesuai Pasal 284 yang memiliki hukuman 9 bulan penjara,” ungkapnya.

Wanita dari EF tetap dipertahankan di Mapolres Gowa guna menghadapi pemeriksaan serta tahapan hukum yang akan datang.

Sebelumnya dilaporkan, Oknum kepolisian ditangkap bersama wanita ketika kedua-duanya sendirian di dalam kamarnya yang ada di kompleks kos di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Operasi tadi dilaksanakan setelah istrinya yang merupakan seorang polisis membuat laporan tentang dugaan zina ke Polres Gowa.

Oknum polisi tersebut bernama Bripka AI (37), dan wanita yang bersangkutan adalah EF (37).


Keduanya sudah berkeluarga.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menerangkan urutan peristiwa penangkapan itu.

Dia menyebut operasi penangkapan terjadi pada hari Rabu (16/4/2025) malam.

“Pada hari Jumat (18/4/2025), dia mengatakan bahwa ‘Di Polres Gowa kami mendapatkan laporan dari seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pangkep tentang adanya dugaan kasus zina,'” ungkapnya.

Setelah menerima informasi itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa bersama dengan Subbag Propam Polres Gowa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, ia mengatakan bahwa tim mereka menemukan satu pasangan yang sebenarnya tidak merupakan sepasang suami istri resmi.

Dia mengatakan bahwa oknum kepolisian itu berdinas di Polres Pangkep.

“Hingga kini kami telah mengerahkan pasukan untuk memberikan perlindungan dan pastinya sudah berkoordinasi dengan Polres Pangkep,” katanya.

Setelah operasi penangkapan, Bripka AI diantarkan ke Mapolres Gowa dan akan diselesaikan prosesnya di Unit Propam Polres Pangkep.

Sementara itu, EF tetap dipertahankan di Polres Gowa guna menghadapi penyelidikan lebih lanjut. (*)