Polisi Dicokok Selingkuh dengan Wanita Lain di Kosan Berdasarkan Laporan Istri


Berita dari Kecanga, Sulawesi Selatan –

Seorang anggota polisi dilaporkan istrinya sedang berduaan dengan wanita idaman lain di kamar kos.

Berdasar laporan istrinya, anggota polisi itu pun langsung ditangani oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres.

Operasi tersebut dijalankan oleh Propam bersama beberapa petugas Reserse Kriminal dari Polres Goa.

Anggota kepolisan yang tertangkap ialah Bripka AI (37), yang bertugas di Polres Pangkep.

Ketika digrebek, Bripka AI (37) sedang bersama seorang wanita bernama awal EF (37) dalam satu kamar kontrakannya yang terletak di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyatakan bahwa operasi penangkapan telah dijalankan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 yang lalu.

Aldy menyatakan bahwa operasi penangkapan tersebut dijalankan berdasarkan laporan yang telah diterima sebelumnya.

“Di Polres Gowa kami mendapat laporan dari seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pangkep. Laporannya berkaitan dengan dugaan perzinahan,” katanya pada hari Jumat (18/4/2025), seperti dilaporkan oleh Tribun Timur.

Selanjutnya, pasukan bersama dari Satreskrim Polres Gowa dan Propam Polres Gowa melaksanakan inspeksi di tempat kejadian.

Selanjutnya, kepolisian berhasil mengidentifikasi Bripka AI bersama-sama dengan EF tanpa hubungan resmi sebagai pasangan suami istri.

Setelah operasi penangkapan berlangsung, Bripka AI segera ditahan di Mapolres Gowa dan selanjutnya akan diserahkan kepada Propam Polres Pangkep.

Pada saat yang sama, EF tetap dipertahankan di Polres Gowa guna menghadapi penyelidikan lebih lanjut.

“Hingga kini kami telah melaksanakan pengamanan serta pastinya telah berkoordinasi dengan Polres Pangkep,” jelasnya.

Sebaliknya, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menyatakan bahwa orang yang menglaporkan kasus dugaan zina tersebut adalah istrinya dari Bripka AI.

Sementara itu, berkaitan dengan laporan terakhir dari penyelidikan terhadap EF, Bahtiar menyebut bahwa timnya masih mengeksplor lebih jauh untuk memastikan apakah orang tersebut telah memiliki keluarga atau belum.

“Kita perlu memverifikasi apakah EF tetap memiliki suami yang sah dan jika anggota ini masih berstatus menikah atau belum,” ujar Bahtiar.

Di samping itu, Bahtiar menyebut bahwa pemeriksaan mencakup juga durasi hubungan di antara Bripka AI dengan EF.

Dia pun menyebutkan bahwa Bripka AI dapat dituntut berdasarkan Pasal 284 KUHP yang berkaitan dengan Zina dan bisa mendapat hukuman selama 9 bulan.

“Data tersebut sedang kami himpun. Apabila terbukti, tersangka dapat dijerat Pasal 284 yang memiliki hukuman maksimal 9 bulan penjara,” ucapnya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi pun ikut memberikan komentar mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan Bripka AI dan EF.

Dia menyebut bahwa jika Bripka AI benar-benar melanggar hukum zina, dia bisa mendapatkan sanksi etika.

Dia menyatakan bahwa kita harus menangani dan memproses disiplin atau kode etika.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com