bali.berita kacanginka
, DENPASAR – Kembali lagi layanan SIM Bergerak datang ke
Bali
di akhir bulan April 2025 usai menyelesaikan cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Nyepi serta Idulfitri.
Penduduk di Bali dapat berkunjung ke kantor polisi lokal atau menggunakan berbagai layanan SIM Keliling yang ditawarkan untuk melakukan perpanjangan surat ijin mengemudi mereka.
Jasa ini dirancang agar penduduk di Bali lebih mudah dalam mendapat SIM sesuai dengan tipe kendaraan yang dikendarai.
Sabtu besok (19/4), fasilitas tersebut mengalami kendala padalayan
SIM Keliling
terdapat di berbagai kabupaten dan kota di Bali.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung tersedia di dua tempat yaitu di persimpangan jalan (traffic light/ TL) Pengubengan Kangin (sebelah barat Malboro) serta di Gedung Pusat Layanan Masyarakat (Puspem) Badung.
Layanan SIM Kendali dimulai dari jam 08.30 WITA hingga selesai.
Layanan SIM Keliling pada malam hari akan tersedia di Kabupaten Tabanan tepatnya di dekat Pasar Senggol dan sebelum Kantor Bank BPD Tabanan, berlangsung dari pukul 18.00 hingga 20.00 WITA.
Layanan SIM Keliling hanya menangani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C, yang bisa diajukan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM telah usai, maka akan diadakan pengeluaran layaknya SIM baru.
Biaya untuk memperbarui SIM A menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80 ribu.
Biaya untuk memperbarui SIM C adalah senilai Rp 75ribu.
Persyaratan untuk memperbarui SIM A atau C adalah mencantumkan fotokopi KTP yang masih valid.
Kedua, fotokopi dari SIM lama serta SIM yang baru diperoleh.
Ketiga, dokumen pemeriksaan kesehatan. Keempat, hasil uji psikologi.
Bagi yang ingin perpanjangan SIM dapat langsung menghadiri layanan SIM keliling saat ini.
(lia/JPNN)