Polisi Resor Pacitan Razia dan Segera Periksa Tahanan Wanita dari Jateng, Kemudian Ditahan Propam


TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA

– Seorang polisi anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, sedang menjalani pemeriksaan internal dan kini telah ditahan di Mapolda Jatim.

Pernyataan itu dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika diwawancara Tribunjatim.com, hari Jumat tanggal 18 April 2025.

Abraham menyatakan bahwa sejak laporan kasus itu diserahkan kepada tim Sie Propam Polres Pacitan serta Divisi Propam Polda Jatim di awal bulan April tahun 2025, berbagai langkah investigasi internal sudah dikerjakan secara berturut-turut.

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Oknum Aiptu LC. Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng.

“Sudah hampir seminggu ini, beberapa anggota Propam Polda Jatim sedang menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik serta menahan sementara salah satu personel Polres Pacitan dengan inisial LC. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang narapidana wanita,” jelasnya ketika diwawancara oleh TribunJatim.com pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025.

Saat ini, seorang anggota polisi yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Mapolres Pacitan, sudah ditahan.

Meskipun demikian, sampai hari Jumat tanggal 18 April 2025, Aiptu LC tetap dalam tahanan di lokasi tertentu yang terletak di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.

Oleh karena itu, tindakan penahanan akan dilanjutkan bagi Aiptu LC yang tidak disebutkan namanya sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini sedang berlangsung.

Setelah berkas perkara mengenai aspek kode etik internal Polri dalam kasus itu sudah ditutup oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, pihak oknum Aiptu LC akan dihadapkan pada persidangan kode etik internal Polri.

“Peristiwa itu diperkirakan terjadi di awal bulan April tahun 2025. Saat ini pihak yang terlibat (Aiptu LC) sudah menghadapi proses hukum dan kini telah diringkus oleh Propam Polda Jatim. Rencannya, sidang akan dilangsungkan segera oleh Propam Polda Jatim,” jelasnya.

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan disiplin kepada Aiptu LC jika ditemukan bukti bahwa dia telah melakukan pelanggaran hukum seperti memaksakan kehendak pada korban. Tindakan yang mungkin diambil adalah pencopotan tanpa hormat (PTDH) berdasarkan kode etika profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Tidak tertutup peluang bahwa tindakan Aiptu LC ini juga bisa mendapatkan hukuman berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana lainnya. Ini karena dampak negatif yang dialami oleh pihak korban baik dalam hal mental, kesehatan fisik maupun kerugian finansial.

“Dan yang terkait bisa dihadapkan pada ancaman pemecatan tanpa penghargaan serta sanksi hukuman lainnya,” demikian katanya.

Perlu dicatat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban diperkirakan sudah dilancarkan oleh pihak Aiptu LC pada periode hari Jumat-Senin (4-6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC bertugas sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Tirta Hasta Mapolres Pacitan.

Korban adalah seorang perempuan bernama awalan PW (21), penduduk dari Jawa Tengah, yang saat ini tengah menjalani hukuman karena dituduh terkait dalam kasus perdagangan orang dengan modus sebagai perekrut yang memperjualbelikan kecantikan tubuh remaja dibawah usia di sebuah hotel di wilayah kabupaten Pacitan.

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.

Temukan berita lebih lanjut di Google News dengan mengklik tautan tersebut:
Tribun Jatim Timur

Gabung ke grup WhatsApp, ketuk:
Tribun Jatim Timur


(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)