berita kacanginka
– Informasi resmi mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025, termasuk jadwal serta jumlahnya bagi PNS, hakim, pensiunan, TNI, dan Polri telah diumumkan.
Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang aturan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada sekitar 9,4 juta aparatus negara, meliputi ASN atau pegawai negeri sipil, PPPK, hakim, anggota militer dan polisi, serta mereka yang telah pensiun.
Menurut jadwal, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, yang bersamaan dengan permulaan tahun ajaran baru di sekolah.
” THR dan tunjangan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diterima oleh semua pejabat pemerintahan baik di tingkat nasional maupun lokal, meliputi CPNS, karyawan pemerintah berkontrak, tentara dari TNI dan Polri, hakim-hakim, hingga pensiunan. Jumlah keseluruhan orang yang mendapatkan ini adalah sekitar 9,4 juta,” demikian ujar Presiden saat memberikan konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, hari Selasa tanggal 11 Maret tersebut, sesuai laporan.
Kemenkeu.go.id
.
Presiden menegaskan bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri adalah meliputi gaji dasar, tambahan berdasarkan jabatan atau tugas, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% untuk PNS di tingkat nasional, personel militer dan polisi, serta hakim.
Untuk ASN di daerah, akan diterapkan skema serupa dengan ASN di pemerintahan pusat, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.
“Untuk para pensiunan, jumlahnya setara dengan uang pensiun bulanan,” jelas Presiden.
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunjangan hari raya untuk pegawai negeri akan diambil dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu dimulai dari Senin (17/5).
Pada sisi lain, tunjangan ke-13 akan di transferkan pada Juni 2025, yang pas ketika semester baru di sekolah mulai.
“Harapannya dengan implementasi dari keputusan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat pulang kampung dan masa cuti lebaran,” ungkap Presiden.
Di samping itu, Presiden menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung warganya, terutama dalam mengatasi peningkatan pergerakan dan pengeluaran selama periode Ramadhan serta masa cuti Lebaran.
Sektor terdahulu, pihak berwenang pun sudah menerapkan beberapa regulasi, termasuk pengurangan biaya perjalanan udara hingga minimal 13-14% untuk durasi dua pekan pada periode cuti Lebaran Idulfitri serta pemotongan tarif jalan bebas hambatan dan angkutan saat arus balik lebaran.
“Tiga, pembagian Tunjangan Hari Raya untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Keempat, bonus lebaran untuk driver dan kurir daring yang baru diberikan kemarin,” jelas Presiden.
Presiden pun mengungkapkan penghargaan kepada stafnya yang sudah berusaha dengan gigih dalam merancang kebijakannya itu.
“Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Menteri Keuangan serta Menteri PAN-RB atas kerja keras mereka dalam menyiapkan segala sesuatunya. Serta, saya ingin menyampaikan apresiasi juga kepada seluruh pegawai negeri, hakim-hakim, dan prajurit dari TNI-Polri, tanpa peduli di manakah mereka saat ini tengah bertugas,” jelas Presiden.
Ikut menemani Presiden pada kesempatan itu ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, bersama dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Grup yang berhak mendapatkan upah tambahan ke-13 dan ke-14
Penentuan gaji ke-13 serta gaji ke-14 dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang membahas soal pemberian THR dan gaji tambahan tersebut untuk aparatur negara, pensiunan, penerima tunjangan, dan peserta pensiun pada tahun 2024.
Menurut peraturan itu, hak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan 14 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), kandidat PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima uang pensiun, serta mereka yang memperoleh subsidi.
Pegawai yang bukan ASN pun memiliki hak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan 14 walaupun mereka belum sepenuhnya menjalankan kewajiban utama organisasi dengan kontinu setidaknya dalam kurun waktu satu tahun, sejauh mematuhi syarat-syarat tertentu di bawah ini:
– Sudah mengadakan kontrak kerja bersama petugas yang mempunyai wewenang sebagaimana ditetapkan oleh regulasi resmi, serta di dalam perikatan tersebut disebutkan bahwa mereka layak mendapatkan insentif Lebaran atau bonus ke-13.
– Sudah diinformasikan bahwa mereka berhak mendapatkan uang lembur Idul Fitri dan/atau gaji ke tiga belas melalui Surat Keputusan Pengangkatan yang dikeluarkan Badan Pembinaan Pegawai sesuai dengan aturan peraturman-perundang-undangan terkait.
Kelompok lain yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 terdiri dari pemimpin, anggota, serta pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil di institusi non-struktural sebagaimana disebut dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf f, kepala serta anggota dari institusi non-struktural yang meliputi:
– Pimpinan utama/atasan atau disebut juga sebagai
– Deputi wakil atau disebut juga sebagai deputy kepala
– Sekretaris atau yang juga dikenal sebagai
– Anggota.
Pada saat bersamaan, Pasal 3 ayat (3) butir j menetapkan bahwa gaji ke-13 serta ke-14 diberikan kepada pegawai bukan pegawai negeri sipil yang bekerja di kantor pemerintahan, mencakup juga mereka yang berkarier di institusi non-struktural, kementerian atau lembaga pemerintah yang menggunakan sistem manajemen keuangan seperti Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Universitas Negeri Baru.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 10 tahun 2016 yang membahas tentang dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru, sebagaimana ditetapkan dalam aturan perundang-undangan terkait.
Uang tunai untuk gaji ke-13 dan 14
Di samping pertanyaan tentang tanggal pembayaran gaji ke-13 untuk tahun 2025 dan informasi mengenai jadwalnya, periksa juga jumlah dari gaji ke-13 dan 14.
Di luar gaji ke-13 tahun 2025 yang ditanyakan mengenai waktu pembayaran, informasi tentang jadwal pelunasan untuk gaji ke-13 dan ke-14 juga penting. Jangan lupa periksa pula jumlah uang yang akan Anda terima.
Jumlah dari tunjangan ke-13 dan ke-14 yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, serta kelompok lainnya bervariasi sesuai dengan posisi dan jabatan mereka masing-masing.
Berdasarkan informasi dari Antara pada hari Rabu (22/1/2025), berikut adalah jumlah tunjangan tambahan yang akan diterima tahun ini sebagaimana dikutip
Kompas.com
:
1. Ketua serta anggota organisasi luar struktur:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Karyawan bukan ASN di instansi non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Karyawan menurut tingkat pendidikan dan lama bekerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
Gaji untuk masa kerja antara 10-20 tahun adalah sebesar Rp 3.866.100
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
Gaji untuk masa kerja 10-20 tahun adalah sebesar Rp 4.456.200
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 4.573.800
Masa kerja antara 10 hingga 20 tahun:Rp 4.971.750
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 5.492.550
Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 5.967.150
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
Gaji untuk masa kerja antara 10 hingga 20 tahun adalah sebesar Rp 6.964.650.
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Berikut adalah informasi mengenai tunjangan ke-13 tahun 2025: kapan pencairannya, detail jadwal serta jumlahnya bagi pegawai negeri sipil, hakim, pekerja purna tugas, tentara nasional Indonesia, dan polisi republik indonesia.
Ikuti berita terkini yang banyak dibicarakan di
Google News
,
Channel WA
, dan
Telegram