Laporan
Idris Ismail | Aceh Barat Daya
berita kacanginka, MEUREUDU –
Dalam kasus pembunuhan kejam yang menimpa seorang santri di Dayah Anwarul Munawawah, Gampong Muko Baroh, Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya (Pijay), sepuluh adegan rekonstruksi dilakukan oleh pelaku pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sore itu. Adegan-adegan tersebut memperlihatkan detail peristiwa tragis tersebut.
“Rekonstruksi perkara dijalankan oleh tersangka NZ (17), yang merupakan santri dari Kecamatan Bandar, dengan membawakan total sepuluh adegan,” demikian disampaikan Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH kepada media Berita Kacanginka pada hari Jumat, 16 April 2024.
Menurut keterangan Fauzi Atmaja, yang meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Anis Maula (16), seorang pelajar dari Gampong Sangso Samalanga, Bireuen, pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, kurang lebih pukul 01:00 WIB.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, sang tersangka membunuh korbannya lantaran dendam akibat utang senilai Rp300.000 yang belum juga diselesaikan oleh korban. Usai melakukan pembunuhan tersebut di Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pijay, si pelaku kemudian berusaha kabur menuju Medan, Sumatera Utara.
Tetapi, empat hari setelahnya ia muncul lagi, diperkirakan karena kekurangan uang saku di tempat lain.
Pada saat dia pulang adalah ketika berhasil ditangkap oleh kepolisian tanpa ada perlawanan.
Pelariannya pun berakhir.
Diawali cekcok
Pada saat membangun kembali skenario pembunuhan tersebut, diketahui bahwa situasi yang disimulasikan menunjukkan adanya pertengkaran serta pertarungan di antara pelaku dan pihak yang menjadi korban. Konflik ini akhirnya mereda setelah melibatkan tindakan kekerasan sehingga menyebabkan orang tersebut meninggal dunia.
Selanjutnya di lokasi kejadian yang kedua dipentaskan dua skenario, yakni sang terduga mengejar dan mendapatkan motornya si korban, melepaskan plat nomernya, kemudian membuangnya.
Dia pun menjual ponsel yang dimiliki korban kepada saksi Fahrus dengan harga Rp350.000.
“Proses rekonsruksi ini merupakan elemen krusial dalam usaha penegakan hukum untuk menyajikan gambaran yang adil bagi penyidik, jaksa, dan publik tentang serangkaian peristiwa sebenarnya,” jelas Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja. (*)
Update berita lainnya di
berita kacanginka
dan
Google News