berita kacanginka
– Satuan Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur sukses membongkar kasus perampokan mobil Grand Lux Long milik Yayasan Dharma Sthapanam yang terjadi tanggal 27 Desember 2023 di Desa Kesiman Petilan.
Berdasarkan rekam CCTV serta pemeriksaan mendalam, tersangka yang bersangkutan memiliki inisial ENBW (32) dari Surabaya.
Sesudah mengambil kunci dari ruangan utama yayasan untuk membajak mobil, tersangka melintasi pulau menuju Jawa dan kemudian menjual alat transportasi yang dicuri itu senilai 16 juta rupiah di Surabaya.
Kepolisian pernah mengejar si pembuat masalah hingga ke Jawa Timur, tetapi akhirnya orang itu kembali lagi ke Bali.
Penjahat tersebut akhirnya diringkus pada Minggu, 13 April 2025 ketika membawa istrinya untuk berobat ke rumah sakit yang terletak di Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali.
Petugas kepolisian menyita sejumlah bukti yang meliputi dokumen perjalanan, telepon genggam, serta sisanya dari pendapatan penjualan kendaraan.
Selama pemeriksaan, ENBW mengaku atas tindakan yang dilakukan dan menerangkan bahwa kendaraan hasil rampasan itu pertamanya diparkir oleh sang pemilik di gudang setelah digunakan, sementara kuncinya tersimpan di wantilan.
Ketika akan dipakai lagi di malam hari, ternyata mobil beserta kuncinya telah hilang.
Insiden tersebut menumpuk ke dalam deretan kasus pencurian mobil yang sudah lama menjadi masalah di Bali.
(*)
baca lebih banyak berita di Berita Video <<<<