BENGKULU, berita kacanginka
Kepala Polisi Kabupaten Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, menyatakan bahwa aparat penegak hukum berencana menerapkan perangkat penguat sinyal di TPS saat Pelaksanaan Surat Suara Ulang (PSU) di wilayah setempat.
Pemanfaatan perangkat tersebut dilaksanakan lantaran ada sejumlah TPS yang dikategorikan rentan disebabkan kurangnya sinyal komunikasi, sering juga disebut area putih atau blank spot.
“Langkah ini diambil karena terdapat sejumlah Tempat Pemungutan Suara yang dinilai rentan, termasuk salah satu yang tak memiliki koneksi internet atau disebut sebagai area kosong siber,” ungkap Awilzan ketika bertemu dengan media di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Jumat, 18 April 2025.
Di luar menggunakan perangkat penguat sinyal, petugas kepolisian juga telah mengatur pasukan di area-area tertentu.
Awilzan menyatakan bahwa TPS dengan status rawan akibat adanya blank spot terdapat di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pino Masat, Pino Raya, serta Kedurang Ilir.
Tindakan spesial sudah diterapkan di Tempat Pemungutan Suara tersebut.
“Untuk daerah blank spot, kami telah meminta bantuan ke Polda Bengkulu untuk menambah penguat sinyal khusus pada TPS,” jelasnya.
Kepala Kepolisian Resor pun mengatakan bahwa untuk tempat pemungutan suara yang dipandang sebagai zona berisiko tinggi, mereka sudah mengerahkan dua anggota Polri yang didampingi oleh unsur TNI serta petugas keamanan sukarela, terutama di TPS yang ditetapkan khusus untuk para paslon guna menyampaikan suara mereka.
Secara umum, untuk melindungi pemilihan suku kepala daerah di Bengkulu Selatan, kepolisian sudah mempersiapkan sebanyak 250 anggota Polres, 70 orang Brimob, 70 petugas Satya Wanawista Polda Bengkulu, ditambah dengan pasukan dari TNI dan pengamanan mandiri yang ditempatkan di tempat pemungutan suara.
“Hingga saat ini, langkah-langkah dalam PSU telah berlangsung dengan baik dan aman. Kami menginginkan agar seluruh proses bisa terus berlanjut dengan mulus tanpa ada rintangan apapun,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gusnan Mulyadi tidak sah mengikuti Pilkada Bengkulu Selatan lantaran dituduh sudah menjabat sebanyak dua kali.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada hari Senin, 24 Februari 2025, saat sidang sengketa tentang perbedaan hasil Pilkada dengan nomor kasus 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Di luar mencoretkan nama Gusnan Mulyadi, MK juga memberi perintah kepada KPU supaya menyelenggarakan pemilihan kembali tanpa melibatkan dia.
PSU Kabupaten Bengkulu Selatan bakal dihadiri oleh pasangan Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat, serta pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.