berita kacanginka, SURABAYA
-Apakah ini terkait dengan dugaan penyiksakan oleh salah satu petugas kepolisian dari Polres Pacitan bernama Aiptu LC terhadap tahanan perempuan dalam penjara Mapolres Pacitan? Saat ini dia tengah menghadapi pemeriksaan internal dan sudah disimpan di Mapolda Jawa Timur sebagai langkah pengamanan.
Demikian informasi yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dihubungi pada hari Jumat, 18 April 2025.
Abraham menyatakan bahwa sejak insiden itu dilaporkan kepada tim Sie Propam Polres Pacitan serta Bagian Propam Polda Jatim di awal bulan April tahun 2025, berbagai langkah investigasi internal sudah dikerjakan secara berturut-turut.
Dimulai dengan pemeriksaan internal kodet etika Polri terkait Oknum Aiptu LC.
Melakukan investigasi lebih jauh dengan mengeksplorasi keterangan dari pihak yang melapor, yaitu seorang perempuan bernama singkatan PW (21), penduduk Jawa Tengah.
“Sudah sekitar seminggu ini, pihak Propam Polda Jatim telah memulai penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran kode etik serta menahan sementara salah satu anggota Polres Pacitan dengan inisial LC. Ia diduga melancarkan kekerasan berbasis seksual kepada salah satu narapidana wanita,” jelasnya ketika diwawancara pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025.
Saat ini, seorang anggota kepolisian yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Unit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Mapolres Pacitan, sudah ditahan.
Meski demikian, sampai hari Jumat (18/4/2025) ini, Aiptu LC bernomor LC masih tetap dalam tahanan di lokasi tertentu yang terletak di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.
Oleh karena itu, tindakan penghentian sementara akan dipertahankan bagi Aiptu LC yang tidak disebutkan namanya sepanjang investigasi awal dan penyelidikan resmi mengenai kasus ini sedang berlangsung.
Setelah berkas perkara mengenai aspek kode etik internal Polri dalam kasus itu sudah ditetapkan selesai oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, anggota tidak bertugas Aiptu LC akan menghadapi persidangan kode etik internal Polri.
Peristiwa itu diperkirakan terjadi di awal bulan April tahun 2025. Sampai saat ini, orang yang terlibat (Aiptu LC) sudah menjalani proses hukum dan kini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Proses persidangan pun akan dilakukan oleh Propam Polda Jatim sesegera mungkin,” ucapnya.
Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan disiplin terhadap oknum Aiptu LC jika ditemukan bukti bahwa ia telah melakukan pelanggaran hukum seperti memaksakan kehendak pada korban. Tindakan yang mungkin diambil mencakup sanksi berupa pemecatan tanpa penghargaan (PTDH) sesuai dengan kode etika profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak tertutup peluang bahwa tindakan oleh Aiptu LC ini bisa mendapatkan hukuman tambahan berdasarkan beberapa pasal dalam kode etik kepolisian dan undang-undang tentang jenis-jenis kriminalitas lainnya. Ini semua tergantung pada dampak negatif yang ditimbulkannya kepada pihak korban baik melalui kerusakan mental, fisik maupun finansial.
“Dan yang terkait bisa menghadapi sanksi pemecatan tanpa penghargaan atau hukuman legal lainnya,” tuntasnya.
Perlu dicatat bahwa tindakan kekerasan yang dialami korban diperkirakan telah dilancarkan oleh oknum Aiptu LC pada periode antara Jumat (4/6/2025) sampai Minggu (6/4/2025).
Saat itu, Aiptu LC yang tidak bertindak sesuai prosedur sedang menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Satuan Tirta Hidrologi dan Tanah di Polres Pacitan.
Korban adalah seorang perempuan bernama singkat PW (21), penduduk dari Jawa Tengah, yang saat ini dalam tahap tahanan akibat terlibat dalam kasus perdagangan manusia dengan cara memfasilitasi dan mengeksploitasi kecantikan fisik anak di bawah umur melalui transaksi seksual di sebuah hotel di wilayah kabupaten Pacitan.
Kasus itu terungkap berkat investigasi yang dilakukan oleh tim internal Sie Propam Polres Pacitan beserta Bidang Propam Polda Jatim dengan cermat dan efisien, segera setelah mereka menerima pengaduan dari pihak korban mengenai adanya indikasi pelanggaran hukum.
BAHASEKBERITA lainnya di
GOOGLE NEWS